Kasus Pemerasan Terhadap Tony Trisno, Anggota DPR Ini Minta Polri Jelaskan ke Publik

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Selasa, 27 Desember 2022 07:41 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018. Partai Demokrat merayakan ulang tahun yang ke-17, bertepatan dengan ulang tahun ke-69 Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, meminta Polri menjelaskan soal duduk perkara kasus pemerasan yang terjadi terhadap pengusaha Tony Trisno. Hinca menilai hal ini berkaitan dengan integritas personel Polri.

Anggota Komisi III DPR RI ini menyatakan Polri dan harus membuka secara luas masalah ini agar tidak timbul kesalahpahaman di masyarakat. Dia berharap masalah ini bisa selesai sebelum Komisi III menggelar rapat kerja dengan Polri pada masa sidang selanjutnya tahun depan.

"Sebelum nanti saya rapat dengan Kapolri, seharusnya Wakapolri bisa menjelaskan pertanyaan publik ini. Selain itu Kadiv Propam yang mengetahui hal ini, juga harus membuka dan menjelaskan karena ini sudah menjadi kasus publik," tutur Hinca, Senin, 26 Desember 2022.

Awal mula mencuatnya kasus pemerasan terhadap Tony

Kasus pemerasan terhadap Tony Trisno oleh sejumlah anggota Polri mencuat setelah dua buah diagram viral di dunia maya pada awal Oktober lalu. Dalam diagram pertama, Tony disebut memberikan suap kepada sejumlah aparat agar tiga laporan kasusnya di Badan Reserse Kriminial Polri berjalan.

Pada diagram kedua, Tony disebut sebagai korban pemerasan oleh sejumlah anggota Polri. "Pemerasan Oknum Perwira Polri terhadap korban penipuan arloji Richard Mille, Ferrari dan McLaren (Tony Sutrisno)," begitu judul diagram kedua.

Advertising
Advertising

Kepada Tempo pada 25 Oktober lalu, Tony pun telah membenarkan bahwa dirinya menjadi korban pemerasan anggota Polri. Dia menyatakan diperas agar laporannya berjalan.

“Saat keluar diagram pertama itu, saya bingung, kok disebut suap. Pas diagram kedua baru benar, saya diperas,” kata Tony.

Hinca soroti soal pemotongan sanksi demosi

Hinca juga menyoroti soal sanksi demosi kepada salah satu anggota Polri yang disebut terlibat pemerasan tersebut, yaitu Kombes Rizal Irawan. Dalam diagram yang viral, Rizal awalnya disebut mendapatkan sanksi demosi 5 tahun. Sanksi tersebut kemudian dipotong menjadi 1 tahun atas perintah dari Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Hinca menilai langkah Wakapolri ini tak adil, pasalnya seorang anggota Polri lainnya menerima sanksi demosi selama 10 tahun dan tak mendapatkan potongan.

"Wakapolri harus menjelaskan ke publik mengapa dan apa alasannya," kata dia. "Sekalipun ada mekanisme banding kepada Wakapolri, karena persoalan integritas ini menyangkut bukan satu orang dua orang, tentu ini tidak adil dan melanggar etika itu sendiri."

Kasus yang dilaporkan Tony

Tony Trisno merupakan pengusaha yang mencuat namanya ke publik setelah berseteru dengan pihak Richard Mille Indonesia. Dia melaporkan pihak Richard Mille Indonesia karena dianggap melakukan penipuan dalam hal jual beli dua arloji mewah bernilai Rp 77 miliar.

Tak hanya itu, Tony Trisno juga mengaku mengalami penipuan dalam pembelian sejumlah mobil super seperti McLaren, Ferrari dan Lamborghini.

Sejauh ini, dari tiga laporan Tony tersebut, laporan kasus Richard Mille telah dihentikan. Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dittipideksus) Khusus Brigjen Whisnu Hermawan Februanto mengakui penanganan awal kasus ini bermasalah, namun dia tak mau berbicara soal detail masalah tersebut.

"Perkara ini awalnya ditangani direktorat pidana umum, ada masalah sebenarnya. Tapi saya nggak ngomong ada masalah apa di sana. Dipindahkanlah ke direktorat kami," kata Wisnu kepada Tempo, 7 November lalu.

Menurut Wishnu, berdasarkan penelusuran timnya tak ditemukan unsur pidana dalam kasus Richard Mille. Untuk laporan Tony Trisno soal penipuan mobil McLaren saat ini masih dalam proses penyelidikan. Wishnu juga menyatakan bahwa pihaknya sudah menaikkan laporan kasus pembelian Ferrari ke tahap penyidikan meskipun belum ada tersangka.

"Kami masih menunggu pemeriksaan pelapor selanjutnya. Kami minta kepada pelapor untuk menyerahkan alat bukti," kata Wishnu.

Berita terkait

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

3 jam lalu

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

5 jam lalu

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

6 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

6 jam lalu

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.

Baca Selengkapnya

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

8 jam lalu

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

8 jam lalu

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.

Baca Selengkapnya

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

9 jam lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

1 hari lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

1 hari lalu

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

1 hari lalu

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.

Baca Selengkapnya