Partai Ummat Menuju Pemilu 2024, Gugat KPU hingga Kesempatan Verifikasi Ulang

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Amirullah

Selasa, 27 Desember 2022 04:09 WIB

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (kedua kanan), Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Herman Kadir (kanan), dan Ketua Advokasi DPP Partai Ummat Juju Purwantoro (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bawaslu, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022. Partai Ummat melaporkan KPU ke Bawaslu dan membawa 6.000 bukti berupa dokumen dan video untuk membuktikan seharusnya mereka telah memenuhi syarat lolos sebagai peserta Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Ummat bakal menjalani uji verifikasi administrasi faktual mulai 21 hingga 30 Desember 2022. Partai besutan Amien Rais ini sempat dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Namun, akhirnya mendapat kesempatan kedua uji verifikasi administrasi dan faktual dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Bawaslu melakukan mediasi.

Berikut sederet fakta perjalanan Partai Ummat menuju Pemilu 2024:

1. Sempat Dinyatakan Tak Lolos

Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos tahap verifikasi faktual KPU yang diumumkan pada Rabu, 14 Desember 2022. Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

“Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” ujar perwakilan KPU NTT dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.

Advertising
Advertising

Sementara di Sulawesi Utara, KPU provinsi setempat menyatakan Partai Ummat hanya memenuhi syarat kepengurusan di satu kabupaten/kota dari syarat minimal 11 kabupaten/kota.

2. Amien Rais sebut Kekuatan Besar Jegal Partai Ummat

Sebelum pengumuman hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, Partai Ummat sudah memprediksi tidak lolos tahap berikutnya. Ketua Majelis Syura Partai Amien Rais mengatakan ada gigantic power alias kekuatan besar yang berusaha menyingkirkan partainya dari gelaran Pemilu 2024.

“Kami dapat informasi A1 yang valid bahwa pada 14 Desember 2022 besok, seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan KPU kecuali Partai Ummat,” kata Amien Rais di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.

Amien merujuk kekuatan besar ini adalah rezim saat ini. Dia menilai keputusan KPU untuk tidak meloloskan Partai Ummat sangat bias dan penuh kejanggalan. Apalagi, kata dia, beredar informasi di media ihwal adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai tertentu.

“Nampaknya atas perintah kekuasaan politik yang besar, Partai Ummat dianggap sebagai satu-satunya yang disingkirkan sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024,” ujar pria yang pernah menjabat Ketua MPR tersebut.

3. Gugat KPU ke Bawaslu

Partai Ummat akhirnya menggugat KPU ke Bawaslu pada Jumat, 16 Desember 2022. Hal ini dilakukan atas dugaan kecurangan yang dilakukan KPU, sehingga Partai Ummat tidak lolos menjai peserta Pemilu 2024.

“Ini adalah upaya kami secara serius untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat Denny Indrayana selaku di Bawaslu, Jumat, 16 Desember 2022.

Denny Indrayana mengatakan keputusan KPU yang menyatakan Partai Ummat gagal untuk maju sebagai peserta Pemilu 2024 merupakan hal yang keliru. Karena itu, pihaknya menggunakan hak konstitusional dan batas maksimal tiga hari dari pengumuman untuk mengajukan gugatan.

Selain mendaftarkan permohonan, Denny Indrayana juga telah menyampaikan dalil-dalil keberatan yang termaktub dalam 114 halaman. Pihaknya juga membawa bukti lain, salah satunya berupa video, untuk menguatkan keberatan Partai Ummat.

4. Kesempatan Kedua Verifikasi Ulang

Usai melayangkan gugatan terhadap KPU di Bawaslu, Partai Ummat akhirnya dipertemukan dengan KPU oleh Bawaslu untuk mediasi. Dari proses mediasi tersebut, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan partaunya mendapatkan kesempatan menjalani verifikasi faktual ulang.

“Alhamdulillah setelah proses mediasi dua hari, kami mencapai titik temu kesepakatan akan dilaksanakan verifikasi faktual ulang di dua wilayah, NTT dan Sulawesi Utara, khususnya di daerah yang tidak memenuhi syarat," kata Ridho dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa, 20 Desember 2022.

Di wilayah NTT, kata Ridho, ada 7 kabupaten yang menjalani verifikasi factual. Sementara di Sulawesi Utara ada 11 kabupaten. Proses verifikasi faktual tersebut digelar selama 10 hari, mulai 21 Desember hingga 30 Desember 2022.

RIRI RAHAYU | IMA DINI SHAFIRA | M. JULNIS FIRMANSYAH | ALFITRIA NEFI PRATIWI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

4 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

5 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

7 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

7 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

8 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

9 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

10 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

11 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

11 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

12 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya