JPU Sebut Tak Perlu Hadirkan Eks KASAU Agus Supriatna di Sidang Kasus Heli AW-101, Ini Sebabnya

Reporter

Antara

Senin, 26 Desember 2022 15:11 WIB

Mantan KASAU Marsekal TNI (Purn.) Agus Supriatna,seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 3 Januari 2018. Agus Supriatna, diperiksa terkait tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter angkut Augusta Westland-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan alat bukti telah cukup sehingga tidak perlu menghadirkan KASAU periode 2015 sampai dengan Februari 2017 Marsekal (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101.

"Dengan mempertimbangkan masa penahanan (terdakwa) dan terkait dengan kecukupan alat bukti, kami merasa cukup," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 26 Desember 2022.

Sebelumnya Agus Supriatna telah diminta hadir sebanyak 5 kali di persidangan yaitu pada sidang 21 dan 28 November, 5, 12, dan 19 November 2022 sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa melakukan korupsi helikopter AW 101 angkut TNI AU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar. Namun, Agus tidak menghadiri seluruh panggilan tersebut.

Selain Agus, ada lima orang saksi lain yang juga tidak bisa dihadirkan JPU KPK ke pengadilan.

"Untuk Joko Sulistiyanto dan Wisnu Wicaksono, seperti biasa mendapat surat tugas dan tidak berada di Jakarta, nanti surat tugas kami sampaikan," tambah jaksa.

Advertising
Advertising

Keduanya adalah Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015 s.d. 2017 Letkol Adm. Wisnu Wicaksono dan Kaur Yar Pekas Mabes TNI AU Joko Sulistiyanto saat pengadaan helikopter AW 101.

Saksi lain adalah Fransiskus Teguh Santosa Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut, Heribertus Hendi Haryoko selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan alutsista TNI dan satu saksi dari kalangan sipil yaitu Angga Munggaran sebagai staf Bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri.

"Fransiskus Teguh Santosa dan Heribertus Hendi Haryoko keduanya sakit dan Angga Munggaran kami belum bisa menemukan yang bersangkutan di tempat-tempat yang kami lacak dan di sekitarnya," ungkap jaksa.

"Kemarin perintah kami untuk panggil paksa apa dilakukan?" tanya ketua majelis hakim Djumyanto.

"Ya, untuk Angga Munggaran, kami sudah datang ke beberapa tempat termasuk yang sudah kami telusuri. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak kami temukan tapi panggilan kami serahkan ke keluarganya dan menjelang hari persidangan juga tidak ditemukan. Kami serahkan panggilan kepada pihak yang berwenang pada waktu itu kepada ketua lingkungan untuk itu karena saksi sudah disumpah kami mohon bisa dibaca keterangan di persidangan hari ini," kata jaksa.

"Kalau saksi yang katanya mau kasih keterangan daring?" tanya hakim Djumyanto.

"Kami sudah memfasilitasi baik di kantor kejaksaan negeri di tempat yang bersangkutan. Akan tetapi, karena alasan kesehatan, sakit yang bersangkutan tidak bersedia untuk hadir. Surat sakit kami serahkan," tambah jaksa.

"Angga Munggaran tenggelam di bawah tanah?" tanya hakim Djumyanto.

"Ya, Yang Mulia, untuk Angga Munggaran mohon dibacakan dengan keterangan Fransiskus Teguh Santosa dan Heribertus Hendi Haryoko," jawab jaksa.

Sebelum mendengar pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) Angga Munggaran, Fransiskus Teguh Santosa, dan Heribertus Hendi Haryoko, sidang dilanjutkan dengan memeriksa keterangan ahli bidang keuangan negara Siswo Sujanto.

Baca: Eks KASAU Agus Supriatna Tak Hadiri Sidang Kasus Heli AW-101, Kuasa Hukum: Kami Tak Tahu Ada Surat Panggilan

Berita terkait

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

1 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

2 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

6 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

7 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

7 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

9 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

10 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

10 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

10 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

12 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya