Kasus Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 22 Desember 2022 19:53 WIB

Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana. Adapun harta kekayaan tahunan yang dilaporkan Indrasari untuk periode 2020 adalah ketika masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag. Saat itu, dia melaporkan harta kekayaan senilai sekitar Rp 4,4 miliar. ANTARA; Dok.Kejagung

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK hari ini membacakan tuntutan bagi para terdakwa kasus dugaan korupsi minyak goreng. Salah satunya adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Indra dengan hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Indra menurut Jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi persetujuan ekspor crude palm oil atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan menjatuhkan denda Rp1 miliar bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 22 Desember 2022.

Baca juga: Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. "Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan pada masyarakat luas dan menghilangkan kepercayaan masyarakat ke pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat serta menimbulkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang sangat besar," kata Jaksa Zulkipli.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Indra Sari didakwa berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan hal yang meringankan dalam perbuatan Indra Sari adalah ia dinilai tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng ini ada lima terdakwa. Mereka adalah, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kelimanya diduga memperkaya sejumlah korporasi yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.

Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604.

Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216

Sehingga perbuatan kelima terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dengan rincian.

Pertama, merugikan keuangan negara seluruhnya Rp6.047.645.700.000 hasil audit BPKP BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 Tanggal 18 Juli 2022. Dari kerugian negara tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp2.952.526.912.294,45 yang merupakan beban kerugian yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar (Rp1.658.195.109.817,11), Grup Permata Hijau (Rp186.430.960.865,26) dan Grup Musim Mas (Rp1.107.900.841.612,08).

Kedua, dampak kerugian perekonomian negara karena memberikan dampak kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang menimbulkan beban tinggi terhadap perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO.

Berdasarkan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada pada 15 Juli 2022, terdapat kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng seluruhnya sebesar Rp10.960.141.557.673,- yang terdiri dari kerugian rumah tangga sebesar Rp1.351.911.733.986 dan kerugian dunia usaha Rp9.608.229.823.687.

Menanggapi tuntutan tersebut Indra Sari akan mengajukan pleidoi dalam sidang yang diagendakan pada 27 Desember 2022.

Baca juga: Kasus Izin Ekspor CPO, Muhammad Lutfi Disebut Berperan Rekrut Lin Che Wei

Berita terkait

Tom Lembong jadi Tersangka Terkait Kebijakan Impor Gula 2015-2016

6 hari lalu

Tom Lembong jadi Tersangka Terkait Kebijakan Impor Gula 2015-2016

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.

Baca Selengkapnya

Profil Tom Lembong, Eks Mendag dan Co-Captain Timnas Anies yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

6 hari lalu

Profil Tom Lembong, Eks Mendag dan Co-Captain Timnas Anies yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Tom Lembong pernah juga dipercaya untuk menulis pidato Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

Jadi Mendag, Budi Santoso Ingin Amankan Pasar Dalam Negeri hingga UKM Go Global

14 hari lalu

Jadi Mendag, Budi Santoso Ingin Amankan Pasar Dalam Negeri hingga UKM Go Global

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap tiga program utama lima tahun mendatang. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Perkuat Perdangan di Pasar Global, CSE Asia 2024 Akan Digelar di ICE BSD City

25 hari lalu

Perkuat Perdangan di Pasar Global, CSE Asia 2024 Akan Digelar di ICE BSD City

CSE Asia 2024 siap digelar di ICE, BSD City, Tangerang, Banten pada 14-16 November. Hal itu untuk memperkuat sektor perdagangan pasar global

Baca Selengkapnya

Mayoritas Ekspor Komoditas Tambang Naik Harga

35 hari lalu

Mayoritas Ekspor Komoditas Tambang Naik Harga

Kemendag mencatat mayoritas komoditas produk tambang naik harga. Hal ini berpengaruh pada penetapan HPE dan BK produk tambang.

Baca Selengkapnya

Ekspor Indonesia Bulan Agustus Tertinggi dalam 20 Bulan Terakhir, Cina dan Amerika Masih Jadi Pasar Tertinggi

43 hari lalu

Ekspor Indonesia Bulan Agustus Tertinggi dalam 20 Bulan Terakhir, Cina dan Amerika Masih Jadi Pasar Tertinggi

Kementerian Perdagangan melaporkan capaian ekspor tertinggi Kemendag selama 20 bulan terakhir dengan nilai US$ 23,56

Baca Selengkapnya

Jokowi Bilang Sedimen Beda dari Pasir Laut, Susi Sebut Sedimen Apapun Sangat Penting

46 hari lalu

Jokowi Bilang Sedimen Beda dari Pasir Laut, Susi Sebut Sedimen Apapun Sangat Penting

Berikut ini dua ekspresi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di medsos atas kebijakan Jokowi buka keran ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Luar Negeri Iran Optimis pada Perjanjian Perdagangan dengan Indonesia

14 Agustus 2024

Wakil Menteri Luar Negeri Iran Optimis pada Perjanjian Perdagangan dengan Indonesia

Indonesia berharap akan mulai menerapkan Perjanjian Preferensial Perdagangan (PTA) dengan Iran pada 2025.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Informasi Publik Ungkap Fakta Dugaan Impor Produk Israel ke Indonesia

14 Agustus 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Informasi Publik Ungkap Fakta Dugaan Impor Produk Israel ke Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil desak transparansi perdagangan Indonesia dan Israel, bagaimana tuntutannya?

Baca Selengkapnya

Heboh Kabar Sprindik Muncul, Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Airlangga Hartarto di Kejagung

13 Agustus 2024

Heboh Kabar Sprindik Muncul, Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Airlangga Hartarto di Kejagung

Di tengah kegaduhan mundurnya Airlangga Hartarto sebagai Ketum Golkar, mencuat kabar Menko Perekonomian itu akan diperiksa Kejagung di kasus korupsi.

Baca Selengkapnya