KPK Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka Pengurusan Perkara Mahkamah Agung

Senin, 19 Desember 2022 20:43 WIB

Ilustrasi Gedung KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi mengumumkan penahanan terhadap hakim yustisial Mahkamah Agung, Edy Wibowo, pada Senin 19 Desember 2022. Penahanan tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara yang ditangani Mahkamah Agung.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan pengurusan perkara yang dilakukan Edy Wibowo berbeda dengan perkara yang ditangani Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh. Meski begitu kedua kasus tersebut sama-sama melalui perantara pegawai MA yang sama yaitu Albasri dan Muhajir Habibie.

"AB dan MH dimintai untuk mengawal kasus dan sebagai perantara penyerahan uang terhadap tersangka EW," kata dia dalam konferensi pers yang digelar hari ini.

Baca juga: Hakim Yustisial Mahkamah Agung Edy Wibowo Datangi KPK

Firli mengatakan kasus yang menjerat Edy Wibowo merupakan kasus pengurusan perkara putusan pailit Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar. Kasus tersebut bermula dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh PT Mulya Husada Jaya.

Advertising
Advertising

"Ketua Yayasan RS SKM Wahyudi Hardi kemudian mengajukan kasasi ke MA. Dari sana lah Wahyudi meminta bantuan kepada MH dan AB agar kasasi tersebut dikabulkan," kata Firli.

Firli menjelaskan Edy diduga menerima uang Rp 3,7 miliar sebagai tanda jadi kesepakatan melalui Albasri dan Muhajir Habibie. Pemberian uang tersebut, kata dia, diduga memengaruhi hasil putusan MA.

"Adapun pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," kata dia.

Menyitir dari laman direktori putusan Mahkamah Agung, perkara tersebut terdaftar sebagai nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Perkara tersebut ditangani oleh hakim agung Takdir Rahmadi sebagai hakim ketua dengan hakim anggota diisi oleh Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.

"MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Termohon PKPU/Debitor YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN NIAGA MKS., tanggal 23 Mei 2022;"

"MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Pemohon Kasasi dahulu Termohon PKPU/Debitor YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA tidak pailit; Menghukum Termohon Kasasi dahulu Pemohon PKPU/Kreditor untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)," sebagaimana yang tertulis dalam direktori putusan MA tersebut.

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Yustisi Tersangka Baru di Kasus Pengurusan Perkara Mahkamah Agung

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

6 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

10 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

11 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

13 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

15 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya