Istana: Rumah Jokowi Usai 2024 di Colomadu, Pengadaan Tanah Selesai

Sabtu, 17 Desember 2022 21:20 WIB

Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo usai menerima tamu saat resepsi pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Pura Mangkunegara Surakarta, Minggu malam. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, membenarkan ihwal keberadaan tanah yang menjadi lokasi rumah untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai jabatannya habis pada Oktober 2024.

Sekretariat Negara juga telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah yang diberikan sebagai hadiah oleh negara kepada Jokowi ketika nanti sudah berstatus mantan presiden. "Berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," kata Bey dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Desember 2022.

Bey menjelaskan ketentuannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, di mana negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.

Lalu dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali. "Termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," kata Bey.

Dalam penyediaan rumah untuk Jokowi, Bey juga mengatakan bahwa rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan yaitu 2014-2019. Lalu, perencanaan dilakukan tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017.

Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018. "Namun Pak Jokowi menolak," kata Bey.

Baru pada 2022, proses dilanjutkan di mana pengadaan tanah rampung. "Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," kata Bey.

Advertising
Advertising

Tanah Sudah Dikuasai Setneg

Sebelumnya, kabar soal rumah Jokowi ini telah diungkap oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono. Dia mengatakan, jika tidak terjadi perubahan perihal pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024, Jokowi akan mengambil rumah di daerah Colomadu.

"Biasanya selepas Presiden mengakhiri tugasnya, mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi itu di wilayah Karanganyar, di Colomadu," tutur Juliyatmono dikutip dari Bisnis.com pada Sabtu, 17 Desember 2022.

Kepada Tempo, Juliyatmono memastikan tanah yang akan menjadi lokasi rumah Jokowi dikuasai oleh Sekretariat Negara (Setneg). Sebab, Setneg diketahui sudah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke pemerintah kabupaten. "Oktober kemarin," kata politikus Golkar ini saat dihubungi, Sabtu, 17 Desember 2022.

Sempat beredar informasi kalau tanah ini sebelumnya dimiliki oleh pemilik PO Bus Rosalia Indah Yustinus Soeroso. Tapi Juliyatmono menyebut dirinya tidak mengetahui informasi sejauh itu karena tanah ini milik perorangan. Tempo mengkonfirmasi informasi ini kepada Soeroso, tapi belum direspons.

Ia hanya mengetahui tanah ini sudah dikuasai Setneg dan ternyata peruntukannya untuk rumah kediaman Jokowi dari negara. Meski sudah ada pembayaran BPHTB, tapi Juliyatmono menyebut belum ada koordinasi lain antara dirinya dengan Setneg perihal tanah ini.

Di luar itu, Juliyatmono bangga daerahnya dipilih untuk rumah Jokowi. "Saya bangga bersyukur di wilayah Karanganyar, multiplier-nya kan banyak, kebanggaan juga 'kan," kata dia.

Sesuai regulasi, ada ketentuan soal batasan luas tanah yang diperbolehkan untuk menjadi lokasi rumah mantan presiden. Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Tanah untuk rumah kediaman mantan Presiden atau Wakil Presiden maksimal seluas 1.500 meter persegi. Batas ini berlaku khusus untuk tanah yang berlokasi di DKI Jakarta. "Paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," demikian bunyi Pasal 3 huruf b.

Sejumlah pemberitaan memuat informasi bahwa rumah Jokowi akan dibangun di tanah seluas 2.000-3.000 meter persegi. Tempo mengkonfirmasi hal tersebut kepada Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini apakah luas 3.000 meter persegi ini sudah sesuai ketentuan, tapi belum mendapat respons. Faldo juga belum memberikan tanggapan ketika ditanya apakah benar Setneg sudah membayar BPHTB seperti yang dilaporkan Juliyatmono.

Baca Juga: Rumah untuk Jokowi Selepas Jabat Presiden di Colomadu, Begini Aturannya

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

2 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Partai Komunis Vietnam Tunjuk Kepala Kepolisian sebagai Presiden yang Baru

4 jam lalu

Partai Komunis Vietnam Tunjuk Kepala Kepolisian sebagai Presiden yang Baru

Partai Komunis Vietnam menunjuk Kepala kepolisian To Lam sebagai presiden Vietnam yang baru lewat sebuah perombakan kepemimpinan secara besar-besaran.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

11 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

12 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

12 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

13 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

14 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

15 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

19 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

20 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya