Pekerja Mingran Indonesia mengikuti acara pelepasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) program G to G Jepang di Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta -Menjadi pekerja migran Indonesia di luar negeri masih menjadi salah satu profesi yang dipilih oleh sebagian masyarakat. Berbagai alasan dipilih, mulai dari ingin menjajaki hidup di luar negeri hingga membantu perekonomian keluarga.
Pertanyaan yang paling umum diajukan calon pekerja, umumnya terkait tahapan dan syarat yang diperlukan untuk menjadi pekerja migran Indonesia. Ketentuan mengenai pekerja migran diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Adapun kewajiban calon atau pekerja migran Indonesia diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2017, antara lain sebagai berikut:
Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.
Menghormati adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja.
Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.
Tahapan Menjadi Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya @kemnaker menyebutkan beberapa tahapan menjadi pekerja migran Indonesia, antara lain sebagai berikut:
Pendaftaran melalui jalur resmi,
Seleksi administrasi,
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi,
Penandatanganan perjanjian penempatan,
Pendaftaran kepesertaan jaminan sosial,
Mengurus visa kerja,
Pelaksanaan OPP,
Penandatanganan perjanjian kerja,
Pemberangkatan.
Syarat Dokumen Permohonan Menjadi Pekerja Migran Indonesia
Namun yang perlu diperhatikan sebelum melakukan tahapan menjadi pekerja migran Indonesia di atas, sebelumnya harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Antara lain sebagai berikut, seperti dikutip Tempo dari Sippn.menpan.go.id:
Permohonan PTTKIS,
Surat Tugas dari PT/ Cabang,
Job Order,
Hasil Seleksi PT/ Rekomendasi TKI,
Biodata TKI,
E-KTP,
KK (Kartu Keluarga),
Surat Nikah/Cerai,
Akta Kelahiran,
AK/I (Kartu Kuning)
Surat Ijin Keluarga (diketahui Kepala Desa/Lurah),
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
1 hari lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.
Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran
21 hari lalu
Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran
Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan Barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.