Mau Jadi Pekerja Migran Indonesia? Simak Tahapan Resminya

Reporter

Haris Setyawan

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 17 Desember 2022 17:25 WIB

Pekerja Mingran Indonesia mengikuti acara pelepasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) program G to G Jepang di Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Menjadi pekerja migran Indonesia di luar negeri masih menjadi salah satu profesi yang dipilih oleh sebagian masyarakat. Berbagai alasan dipilih, mulai dari ingin menjajaki hidup di luar negeri hingga membantu perekonomian keluarga.

Pertanyaan yang paling umum diajukan calon pekerja, umumnya terkait tahapan dan syarat yang diperlukan untuk menjadi pekerja migran Indonesia. Ketentuan mengenai pekerja migran diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca : PSI Minta Pemerintah Benahi Manajemen Penyaluran Pekerja Migran Indonesia

Kewajiban Pekerja Migran Indonesia

Adapun kewajiban calon atau pekerja migran Indonesia diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2017, antara lain sebagai berikut:

  1. Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.
  2. Menghormati adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
  3. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja.
  4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

Tahapan Menjadi Pekerja Migran Indonesia

Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya @kemnaker menyebutkan beberapa tahapan menjadi pekerja migran Indonesia, antara lain sebagai berikut:

  1. Pendaftaran melalui jalur resmi,
  2. Seleksi administrasi,
  3. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi,
  4. Penandatanganan perjanjian penempatan,
  5. Pendaftaran kepesertaan jaminan sosial,
  6. Mengurus visa kerja,
  7. Pelaksanaan OPP,
  8. Penandatanganan perjanjian kerja,
  9. Pemberangkatan.

Syarat Dokumen Permohonan Menjadi Pekerja Migran Indonesia

Namun yang perlu diperhatikan sebelum melakukan tahapan menjadi pekerja migran Indonesia di atas, sebelumnya harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Antara lain sebagai berikut, seperti dikutip Tempo dari Sippn.menpan.go.id:

  1. Permohonan PTTKIS,
  2. Surat Tugas dari PT/ Cabang,
  3. Job Order,
  4. Hasil Seleksi PT/ Rekomendasi TKI,
  5. Biodata TKI,
  6. E-KTP,
  7. KK (Kartu Keluarga),
  8. Surat Nikah/Cerai,
  9. Akta Kelahiran,
  10. AK/I (Kartu Kuning)
  11. Surat Ijin Keluarga (diketahui Kepala Desa/Lurah),
  12. Surat Ahli Waris (diketahui Kepala Desa/Lurah),
  13. Surat Perjanjian Penempatan.
Advertising
Advertising

HARIS SETYAWAN
Baca juga : 5 Catatan Hitam Piala Dunia 2022 Qatar

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

1 hari lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

4 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

5 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

5 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

17 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

17 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

19 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

21 hari lalu

Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

Ketegangan situasi geopolitik Timur Tengah dapat berdampak kepada Indonesia di berbagai indikator ekonomi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

21 hari lalu

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan Barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya