Modus Korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak: Tawarkan Bantuan dan Minta Ijon

Jumat, 16 Desember 2022 12:58 WIB

Petugas membawa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak (ketiga kanan) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022. Dari hasil kegiatan tangkap tangan 14 Desember di Jawa Timur itu, KPK menetapkan dan menahan 4 tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak, Staf Ahli Rusdi, Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka pada Kamis 15 Desember 2022. Ia diduga menerima uang suap Rp. 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, bercerita kasus itu bermula dari anggaran tahun 2020 dan 2021 APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana hibah dengan total Rp. 7,8 triliun. Dana tersebut, kata dia, akan didistribusikan penyalurannya melalui kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai dana proyek infrastruktur hingga ke pedesaan.

“Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan usulan dari para anggota DPRD Jawa Timur termasuk STPS,” ujar Johanis dalam konferensi pers penahanan para tersangka.

Sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur, Sahat kemudian mengajukan diri membantu memuluskan pemberian dana hibah. Johanis berkata dari penawaran tersebut Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Abdul Hamid menyanggupi tawaran dari Sahat tersebut.

“Adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka atau ijon,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, kata Johanis, terjadi kesepakatan antara Haris dengan Sahat mengenai pemberian dana hibah tersebut. Ia berkata kesepakatan tersebut ditandai dengan adanya uang komitmen dimana ada penyunatan sebesar 30 persen dana hibah dimana Sahat mendapat 20 persen bagian dan Hamid mendapat 10 persen sisanya.

“Besaran dana hibah Pokmas yang difasilitasi Sahat pada tahun 2021 dan 2022 adalah masing-masing sebesar Rp. 40 miliar,’ kata dia.

Johanis melanjutkan Hamid kemudian menghubungi Sahat lagi untuk kembali setelah menerima kucuran dana tahun 2021 dan 2022. Usut punya usut, ia menjelaskan, komunikasi tersebut terjadi ditengarai Hamid meminta Sahat mau mengurus alokasi dana hibah tahun 2023 dan 2024.

“Setelah bersepakat terjadilah penyerahan uang muka senilai Rp. 2 miliar kepada Sahat,” sebut Johanis.

Dalam rangka pembayaran uang muka, kata Johanis, Hamid memerintahkan Ilham Wahyudi selaku Koordinator Lapangan Pokams untuk menarik uang sejumlah Rp. 1 miliar. Ia menambahkan Ilham kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Rusdi selaku orang kepercayaan Sahat Simanjuntak.

“Kemudian uang tersebut ditukarkan menjadi mata uang asing di money changer dalam bentuk USD dan SGD yang kemudian diserahkan kepada Sahat di dalam gedung DPRD Jawa Timur,” kata dia.

Johanis menebut Sahat dan Rusdi selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Hamid dan Ilham selaku pemberi suap disangkakan atas Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keempatnya juga telah dilakukan penahanan oleh KPK untuk 20 hari ke depan,” ujar Johanis.

Baca: Profil Sahat Tua Simanjuntak: Dua Kali Gagal di Pileg hingga Terjerat OTT KPK

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

23 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya