Saling Tuding Memberi Kesaksian Palsu di Sidang Ferdy Sambo Cs, Ini Kata Pakar Hukum
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 16 Desember 2022 09:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan bahwa saat menjalani persidangan seperti di sidang Ferdy Sambo cs, saksi tidak boleh berbohong. Hal tersebut menanggapi soal saling tuding memberikan keterangan palsu pada sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Fickar, pasal 174 KUHAP sudah mengatur bahwa seorang saksi tidak boleh memberi keterangan palsu.
"Pasal 174 KUHAP mengatur bahwa jika ada saksi memberikan keterangan palsu, hakim mengingatkan. Karena jabatannya, Hakim juga bisa memerintahkan saksi ditahan atas permintaan Jaksa atau terdakwa dan penasehat hukumnya," kata Fickar saat dihubungi Kamis, 15 Desember 2022.
Meski begitu, hal tersebut, menurut Fickar, bisa membuat Hakim untuk menghentikan perkara inti dalam persidangan. "Selama saksi diproses, maka perkara pokoknya harus dihentikan dulu. Itulah sebabnya mungkin hakim tidak memerintahkan untuk memproses kesaksian palsu FS karena akan menghentikan perkara pokoknya," ujarnya.
Fickar Hadjar mengungkapkan kesaksian palsu dianggap melanggar pasal 220 KUHP. Saksi tersebut akan divonis hukuman satu tahun empat bulan.
"Saya kira akan dipertimbangkan oleh hakim dalam putusan tentang keterangan palsu saksi FS, yaitu akan mengenakan hukuman dengan pertimbangan melakukan pembarengan tindak pidana, yang hukumannya dipilih yang terberat ditambah 1 atau 3 tahun," kata dia.
Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir mengungkapkan bahwa diam atau tidak tahu meskipun bisa bicara dan tahu dan mengetahui adalah hak terdakwa untuk bersikap. Meski begitu, keterangan saksi yang dapat dipidana adalah keterangan yang diberikan dibawah sumpah.
"Keterangan saksi mahkota (terdakwa lain dalam penyertaan yang menjadi saksi terdakwa lainnya tentang pebuatan pidana yang sama) adalah keterangan saksi yang ada kalanya bersedia disumpah dan ada kalanya tidak disumpah," kata Mudzakkir.
Mudzakkir mengungkapkan para terdakwa yang melakukan perbuatan yang sama seharusnya diadili secara bersama-sama. Tetapi oleh JPU didakwa dengan surat dakwaan yang terpisah, maka kalau dalam satu dakwaan saksi terdakwa tidak disumpah.
Soal materi keterangan saksi yang juga terdakwa, esensinya adalah mengklarifikasi atas isi keterangan saksi lain, barang bukti dan alat bukti lain.
"Jika beri keterangan palsu atau tidak benar tidak disumpah dapat dinilai memberatkan hukum bagi terdakwa dan jika diberikan dibawah sumpah akan memberatkan terdakwa dan karena disumpah bisa didakwa memberikan keterangan palsu dibawah sumpah," kata Mudzakkir.
"Termasuk tahu menjawab tidak tahu, atau lupa karena lupa manusiawi tetapi kalau lupanya dibuat-buat maka dapat dikualifikasi sebagai memberikan keterangan yang tidak benar atau materi keterangan saksi dan alat bukti lain ternyata berbeda, maka dapat memberatkan terdakwa," tambahnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo terlihat sempat menjulingkan mata dan menggelengkan kepala saat kuasa hukumnya mencecar Bharada E soal alasan kenapa dia mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Gestur Ferdy Sambo itu terlihat ketika pengacaranya, Arman Hanis, menanyai Richard kenapa ia berbohong dalam BAP 5 Agustus 2022. Saat itu Arman Hanis kembali mengungkit isi BAP 5 Agustus 2022 sebelum akhirnya memberikan keterangan jujur dalam BAP 6 Agustus 2022.
"Tadi Anda mengatakan bahwa waktu membuat pengakuan itu tanggal 6 Agustus benar?" tanya Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
"Benar," jawab Richard.
"Itu ada BAP tidak?" tanya kembali Arman.
"Sebelum saudara di-BAP, apakah saudara membuat surat pernyataan? Saya tidak menanyakan tanggal 6, pernah membuat surat pernyataan di tanggal 5 (BAP)," cecar Arman. Richard mengatakan ia masih berbohong dalam BAP 5 Agustus 2022.
"Saudara berbohong apa?" tanya Arman.
"Berbohong bahwa saya tulis, dan saya jujur di tanggal 6 itu," ujar Bharada E.
"Tanggal 5 yang berbohong itu apa saudara lupa, tanggal 6 ingat?" tanya Arman kembali.
"Tanggal 6 ya yang saya jelaskan," jawab Richard.
Kebohongan Ferdy Sambo dinilai karena ketakutan dihukum mati
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, juga menanggapi kesaksian Ferdy Sambo yang mengaku tidak pernah menyusun rencana pembunuhan, apalagi ikut menembak korban. Menurut Kamaruddin apa yang dikatakan mantan Kepala Divisi Propam Polri itu merupakan hak ingkarnya sebagai terdakwa.
Ia menilai Ferdy Sambo takut dihukum mati sehingga berbohong di persidangan. Kamaruddin menyarankan agar Ferdy Sambo sebaiknya berkata jujur agar tidak memberatkan hukuman.
“Sebetulnya Ferdy Sambo takut dihukum mati. Jadi dia berusaha berbohong. Padahal sebetulnya berbohong itu justru makin menjerat dia, justru sebetulnya lebih bagus dia berterus terang supaya hakim ada simpati kalau dia berterus terang dan mengaku salah. Sebab berbelit-belit itu dipandang memberatkan,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Ahad, 11 Agustus 2022.
Eka Yudha
Baca: Mahfud Md Puji Sidang Kasus Ferdy Sambo: Hakim, Jaksa, Pengacara Bagus