Jadi Tersangka KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak: Saya Salah

Reporter

Riri Rahayu

Jumat, 16 Desember 2022 06:18 WIB

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kehadiran Sahat tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan KPK yang dilaksanakan Rabu 14 Desember 2022. TEMPO/MIrza Bagaskara

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak akhirnya mengenakan rompi oranye KPK dan mengaku bersalah atas perbuatannya. Politisi Partai Golkar itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah yang dibiayai APBD Jawa Timur.

“Pertama, saya salah dan minta maaf kepada semuanya. Kepada masyarakat Jawa Timur dan keluarga,” ujar Sahat kepada wartawan saat keluar dari Gedung KPK menuju mobil tahanan, Jumat dini hari, 16 Desember 2022.

“Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini berjalan lancar. Terima kasih,” imbuh Sahat.

Sahat ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama tiga orang lainnya, yaitu Staf Ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid dan koordinator lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.

Kronologi penangkapan

Keempatnya terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Sahat dan Rusdi diamankan di Gedung DPRD Jawa Timur. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham diamankan di rumah masing-masing.

Advertising
Advertising

“Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Berperan sebagai pemberi, Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan sebagai penerima, Sahat dan Rusdi disangkaka melanggar Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023,” ujar Johanis.

Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sedangkan Ilham Wahyudi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.


Baca: OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

32 menit lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

9 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

9 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

11 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

12 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

14 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

21 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

22 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

23 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya