Perppu Pemilu Tambah Jumlah Kursi DPR RI Jadi 580, Ini Penyebabnya

Reporter

Febriyan

Editor

Febriyan

Rabu, 14 Desember 2022 11:23 WIB

Petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbusana adat Papua membantu warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pemungutan suara Pemilu di TPS 18 Desa Penarungan, Bali, Rabu, 17 April 2019. Sejumlah TPS di berbagai daerah mengambil tema nusantara. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menambah jumlah kursi DPR RI dari 575 menjadi 580. Perubahan itu disebabkan adanya empat provinsi baru yang dibentuk.

"Bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, juga perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu diberikan kepastian hukum yang sangat segera tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024," begitu bunyi poin b pertimbangan Perppu tersebut.

Penambahan jumlah kursi itu tertuang dalam perubahan Pasal 186. Dalam Undang-Undang Pemilu, pasal tersebut berbunyi:

Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebarryak 575 (lima ratus tujuh puluh lima)

Sementara dalam Perppu Pemilu, pasal tersebut berbunyi:

Advertising
Advertising

Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh).

Pada Pemilu 2019, hanya terdapat dua provinsi dan dua Daerah Pemilihan (Dapil), yaitu Papua dan Papua Barat. Papua mendapatkan alokasi 10 kursi sementara Papua Barat 3 kursi.

Pada Perppu Pemilu yang baru disahkan Presiden Jokowi pada Senin kemarin, Dapil di wilayah paling timur Indonesia itu pun dipecah menjadi 6. Pembentukan provinsi baru itu pun memperkecil Dapil Papua. Jika pada Pemilu 2019 Dapil tersebut meliputi 29 kabupaten/kota, kini hanya meliputi 9 kabupaten/kota.

Selanjutnya, pembagian dapil dan alokasi kursi DPR di wilayah Papua

<!--more-->

Berikut pembagian dapil dan alokasi kursi DPR RI di wilayah Papua pada Pemilu 2024:

1. Papua - 3 kursi - meliputi: Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Sarmi, Keerom, Waripen, Supiori, Membramo Raya, Kota Jayapura

2. Papua Selatan - 3 kursi - meliputi: Merauke, Boven Digoel, Mappi, Asmat

3. Papua Tengah - 3 kursi - Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai

4. Papua Pegunungan - 3 kursi - Jayawiyaha, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Membramo Tengah, Yalimo, Lanny jaya, Nduga

5. Papua Barat - 3 kursi - Manokwari, Fakfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak

6. Papua Barat Daya - 3 kursi - Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat, Kota Sorong

Total terdapat 18 kursi yang akan diperebutkan di wilayah Papua pada Pemilu 2024. Jumlah itu bertambah dari 13 kursi pada Pemilu 2019.

Jumlah anggota DPRD ikut bertambah

Selain itu, Perppu Pemilu juga mengubah alokasi kursi di DPRD. Tak hanya di Papua, alokasi kursi DPRD di Provinsi seperti Banten dan Sulawesi Tengah juga mengalami perubahan. Berikut daftarnya:

1. Banten - dari 85 menjadi 100 kursi
2. Sulawesi Tengah - dari 45 menjadi 55 kursi
3. Papua - dari 55 menjadi 45
4. Papua Barat - dari 45 menjadi 35 kursi
5. Papua Selatan - 35 kursi (DOB)
6. Papua Tengah - 45 kursi (DOB)
7. Papua Pegunungan - 45 kursi (DOB)
8. Papua Barat Daya - 35 kursi (DOB)

Selain soal penambahan jumlah dan perubahan alokasi kursi DPR RI dan DPRD, Perppu Pemilu juga mengubah beberapa hal dalam Undang-Undang Pemilu. Misalnya soal penentuan nomor urut parpol, batas usia Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Berita terkait

KPU Siap Gelar Pemilihan Suara Ulang di Sumatra Barat 13 Juli 2024

8 jam lalu

KPU Siap Gelar Pemilihan Suara Ulang di Sumatra Barat 13 Juli 2024

KPU Sumbar menyatakan siap melaksanakan pemungutan suara sesuai dengan jadwal yang kami tetapkan KPU RI.

Baca Selengkapnya

DEEP Desak Presiden Jokowi Segera Lantik Iffah Rosita Jadi Komisioner KPU

9 jam lalu

DEEP Desak Presiden Jokowi Segera Lantik Iffah Rosita Jadi Komisioner KPU

DEEP mendesak Presiden Jokowi segera melantik Iffah Rosita sebagai komisioner KPU menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat karena tindak asusila.

Baca Selengkapnya

Kritik Fasilitas Mewah Komisioner, Mahfud Md Nilai KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024

12 jam lalu

Kritik Fasilitas Mewah Komisioner, Mahfud Md Nilai KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024

Mahfud Md mengungkap soal komisioner KPU punya 3 mobil dinas mewah. Juga penyewaan jet untuk alasan yang berlebihan. Apa kata KPU?

Baca Selengkapnya

Soal Batas Umur Calon Kepala Daerah, KPU Tunggu Perpres Jadwal Pelantikan

14 jam lalu

Soal Batas Umur Calon Kepala Daerah, KPU Tunggu Perpres Jadwal Pelantikan

Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) penetapan waktu pelantikan kepala daerah untuk aturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun serta calon wali kota/ bupati dan calon wakil wali kota/wakil bupati 25 tahun.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Minta Panwascam Lakukan Ini Saat Awasi Kampanye Pilkada 2024

15 jam lalu

Bawaslu Minta Panwascam Lakukan Ini Saat Awasi Kampanye Pilkada 2024

Bawaslu menilai pengawasan proses Pilkada 2024 bukan tugas mudah karena adanya politik lokal yang berbeda di setiap wilayah.

Baca Selengkapnya

Riwayat Pendidikan Hasyim Asyari, Pernah Jadi Ketua OSIS dan Belajar di Pesantren

21 jam lalu

Riwayat Pendidikan Hasyim Asyari, Pernah Jadi Ketua OSIS dan Belajar di Pesantren

Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat DKPP karena terbukti lakukan tindak asusila. Ini riwayat pendidikannya.

Baca Selengkapnya

Perludem Sebut Kasus Asusila Hasyim Asy'ari Mencoreng Citra KPU

23 jam lalu

Perludem Sebut Kasus Asusila Hasyim Asy'ari Mencoreng Citra KPU

Perludem menyebut pemberhentian Hasyim Asy'ari mencoreng nama baik KPU. Enam komisioner diminta untuk berbenah.

Baca Selengkapnya

Perludem Sebut Penggantian Hasyim Asy'ari Seharusnya Selesai Maksimal Sebulan

1 hari lalu

Perludem Sebut Penggantian Hasyim Asy'ari Seharusnya Selesai Maksimal Sebulan

Istana Kepresidenan menyatakan Jokowi tengah memproses surat keputusan presiden (Keppres) untuk pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.

Baca Selengkapnya

DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

1 hari lalu

DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

Komisi II DPR menjelaskan mekanisme penggantian komisioner KPU setelah Hasyim Asy'ari dipecat.

Baca Selengkapnya

DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

1 hari lalu

DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

Anggota DKPP Wiarsa Raka Sandi mengatakan ada unsur relasi kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya