Komisi I DPR Sempat Kaget Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier
Reporter
magang_merdeka
Editor
Kukuh S. Wibowo
Selasa, 13 Desember 2022 21:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Pertahanan DPR Meutya Hafid mengakui tidak paham mengapa Deddy Corbuzier dianugerahi pangkat letkol tituler oleh Mabes TNI.
"Saya juga kaget, jujur kaget karena belum dikomunikasikan ke Komisi I, ketika ditanya wartawan belum paham ini untuk apa,” ujar Meutya Hafid saat ditemui di gedung DPR, Selasa, 13 Desember 2022.
Meski Komisi I tidak masalah terhadap keputusan tersebut, publik perlu dijelaskan alasannya agar tidak menuai kontroversi. Politikus Fraksi Golkar itu pun berpendapat, kejelasan itu diperlukan agar mengetahui secara pasti tugas Deddy Corbuzier selama menjalani jabatan tersebut.
Hal lain yang jadi pertimbangannya adalah agar publik mendapatkan informasi transparan perihal sosok yang sesuai dengan kriteria jabatan itu. "Makanya ini kan kriteria ini tidak jelas kami belum tahu apa. Makanya itu yang harus dikomunikasikan ke publik apa tugasnya,” kata Meutya.
Dia berharap, dengan transparansi itu masyarakat yang berminat mendapatkan posisi dan gelar yang sama dapat mempersiapkan diri.
Dinilai Punya Kemampuan Komunikasi
Sebelumnya selebritas Deddy Corbuzier diberi pangkat letkol tituler oleh TNI. Alasannya, dia dinilai memiliki kemampuan dalam berkomunikasi di media sosial. Juru bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, kemampuan tersebut dibutuhkan TNI untuk menyebar pesan-pesan kebangsaan.
“Kemampuan, dan ‘performance’ Deddy Corbuzier (DC) tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” kata Dahnil Anzar saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 10 Desember 2022.
Pemberian pangkat telah disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Dahnil menyebut dasar hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit, serta Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
ALFITRIA NEFI PRATIWI
Baca Juga: Apa itu Pangkat Letkol Tituler TNI AD untuk Deddy Corbuzier? Berhak Dapat Tunjangan Pula