POP Merek, Program Unggulan DJKI di 2023

Selasa, 13 Desember 2022 14:41 WIB

INFO NASIONAL – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencanangkan 2023 sebagai Tahun Merek. Adapun program unggulan DJKI untuk meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual tahun depan salah satunya adalah peluncuran persetujuan otomatisasi pelayanan (POP) Merek.

POP Merek telah diluncurkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly pada Festival Karya Cipta Anak Negeri di Bali pada 30 Oktober 2022. Melalui inovasi ini, proses pasca permohonan merek dapat dilakukan dengan waktu kurang lebih 10 menit.

POP Merek saat ini berlaku untuk tiga layanan pasca permohonan merek. Diantaranya terdiri dari perpanjangan perlindungan merek, pencatatan lisensi dan petikan resmi. “Ketiganya dapat dilakukan secara otomatisasi untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan menggerakkan perekonomian Indonesia,” ujar Koordinator Permohonan dan Publikasi Merek Adel Candra, Senin, 12 Desember 2022.

Adel mengatakan, POP Jangka Waktu Perlindungan Merek Layanan ini digunakan pemilik merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek selama 10 tahun dan ingin menggunakan mereknya untuk sepuluh tahun ke depan. Pengajuan Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek dapat mulai dilakukan enam bulan sebelum masa perlindungan merek berakhir. “Perpanjangan perlindungan dilakukan semakin mudah dengan otomatis tanpa melibatkan petugas pemeriksa dengan melampirkan data dan dokumen yang lengkap,” kata Adel.

Menurutnya, terdapat beberapa langkah yang diperlukan untuk menggunakan aplikasi POP Merek. Pertama, terkait persyaratan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek adalah dengan melampirkan: Etiket/Label Merek, Sertifikat Merek, Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan), Surat Pernyataan Penggunaan Merek (download contoh surat pada Merek (dgip.go.id), Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi kelas), Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli).

Advertising
Advertising

Setelah melengkapi semua dokumen di atas, lanjut Adel, pemohon dapat masuk pada akun merek https://merek.dgip.go.id/ kemudian pilih ‘Pasca Permohonan Online’ dan ikuti langkah - langkah berikut:

  1. Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ (sesuai dengan sisa jangka waktu pelindungan merek anda), masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
  2. Masukkan Data Pemohon
  3. Diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  4. klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  5. Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  6. Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  7. Klik ‘Selesai’

Terkait biaya dibutuhkan untuk perpanjangan bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) yaitu, pertama Jangka waktu perlindungan merek dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek, yaitu sebesar Rp.1.000.000/kelas. Kedua, Jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya perlindungan merek sebesar Rp.2.000.000/kelas.

Sementara POP Lisensi Merek Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik hak kekayaan intelektual kepada pihak lain untuk menggunakan, memanfaatkan atau melaksanakan hak kekayaan intelektual tersebut berdasarkan perjanjian tertulis dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

Lisensi ini perlu dicatatkan agar usaha dapat berjalan lancar dan mengantisipasi terjadinya kecurangan oleh salah satu pihak. “Manfaat dari pencatatan lisensi agar merek yang dilisensikan kepada penerima masih dilindungi dan tercatat oleh pemberi merek sehingga kedua belah pihak terlindungi oleh hukum,” tambah Adel.

Terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi pemohon antara lain: Bukti Perjanjian Lisensi, Identitas Pemohon dan Penerima Lisensi, Salinan Sah Akta Pendirian Badan Hukum, Sertifikat Merek, Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan), Surat Pernyataan Perjanjian Lisensi (surat dapat diunduh pada Merek (dgip.go.id), Surat Permohonan Pencatatan Lisensi.

Setelah melengkapi semua dokumen di atas pemohon dapat masuk pada akun merek https://merek.dgip.go.id/ kemudian pilih ‘Pasca Permohonan Online’ dan ikuti langkah - langkah berikut:

  1. Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  2. Pilih tipe permohonan ‘Pencatatan Perjanjian Lisensi', masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
  3. Masukkan Data Pemohon
  4. diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  5. klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  6. Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  7. Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  8. Klik ‘Selesai’

Untuk biaya yang dibutuhkan untuk pencatatan lisensi, kata Adel, sebesar Rp.1.000.000/permohonan. Adel mengatakan, sedangkan POP Resmi Merek Petikan adalah salinan dari sertifikat merek pemohon yang telah mengajukan dan disetujui merek. Petikan dapat digunakan sebagai pengganti jika sertifikat asli hilang. “Petikan resmi adalah informasi atau keterangan yang berisikan informasi resmi yang sama seperti sertifikat yang dibutuhkan oleh berbagai pihak untuk berbagai kebutuhan,” kata Adel.

Pemohon dapat melengkapi beberapa dokumen seperti sertifikat merek; dan surat kuasa konsultan KI bermaterai (jika menggunakan konsultan). Setelah melengkapi semua dokumen di atas kalian dapat masuk pada akun merek https://merek.dgip.go.id/ kemudian pilih ‘Pasca Permohonan Online’ dan mengikuti langkah - langkah berikut:

  1. Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  2. Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek’, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
  3. masukkan Data Pemohon
  4. diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  5. klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  6. Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  7. Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  8. Klik ‘Selesai’

Adel mengatakan, biaya yang dibutuhkan untuk pencatatan lisensi adalah sebesar Rp.300.000/permohonan. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi mengenai segala prosedur permohonan kekayaan intelektual dapat mengakses laman DJKI di dgip.go.id.

Berita terkait

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

9 jam lalu

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

Bagi masyarakat yang ingin membeli logam emas yang aman dan nyaman, butik Galeri 24 bisa menjadi solusi karena bagian dari anak perusahaan dari PT Pegadaian.

Baca Selengkapnya

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

9 jam lalu

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

Bank Mandiri telah menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap aspek operasional perusahaannya

Baca Selengkapnya

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

9 jam lalu

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah, meluncurkan Produk Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji Plus.

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

10 jam lalu

Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu), Nikson Nababan, blusukan ke Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan, pada Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

10 jam lalu

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

Bank Mandiri telah menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap aspek operasional perusahaannya.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

10 jam lalu

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Resmikan Green Building The Gade Tower Milik Pegadaian

11 jam lalu

Wamen BUMN Resmikan Green Building The Gade Tower Milik Pegadaian

Peresmian ditandai oleh penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Kartika Wirjoatmodjo.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

13 jam lalu

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

PNM Mekaar Beri Reward untuk Nasabah Berprestasi

13 jam lalu

PNM Mekaar Beri Reward untuk Nasabah Berprestasi

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memberikan reward studi banding kepada Ketua Kelompok Mekaar.

Baca Selengkapnya

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

14 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.

Baca Selengkapnya