Melatih Tentara Main Musik, Maestro Biola Ini Diberi Pangkat Letkol Tituler

Senin, 12 Desember 2022 06:00 WIB

Maestro biola Indonesia Idris Sardi meninggal dunia di RS Meilia, Cibubur, pada pukul 07.20 (28/4). Idris meninggal dalam usia 75 tahun. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Deddy Corbuzier kembali menjadi perbincangan setelah memperoleh pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler TNI AD, pada Jumat, 9 Desember 2022. Ternyata Deddy Corbuzier bukan satu - satunya artis yang menyandang gelar tersebut.

Sebelumnya, Idris Sardi Maestro Biola Indonesia juga sempat memperoleh penghargaan letkol tituler, Idris Sardi yang merupakan ayah aktor kondang Lukma Sardi tersebut memperoleh pangkat Letnan Kolonel Corp Ajudan Jenderal Tituler (Letkol CAJ. Tit) pada 1996 silam.

Baca : Pengamat Militer Minta Panglima TNI Cabut Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Bagaimana Idris Sardi memperoleh pangkat Letkol Tituler?

Mengutip dalam buku karya Fadli Zon yang berjudul 'Idris Sardi: Perjalanan Maestro Biola Indonesia', dijelaskan Idris Sardi adalah seorang Maestro Biola yang harus melatih musik di lingkungan militer, oleh karena itu gelar ini diberikan agar mempermudah pekerjaannya.

Advertising
Advertising

Pada tahun 90-an, Idris dipercaya melatih para tentara bermain musik. Namun, karena statusnya sipil, ia merasa tidak memiliki kapasitas untuk memberikan komando kepada mereka karena ia tak memiliki gelar keprajuritan.

Hingga akhirnya Idris Sardi memperoleh pangkat Letkol Tituler, proses pemberian pangkat dilaksanakan di Kodiklat AD di Bandung pada 1996, dengan Komandan Kodiklatnya adalah Mayjen Luhut Binsar Panjaitan.

Setelah menyandang gelar ini Idris semakin bersemangat dalam melatih para tentara, bahkan Idris Sardi juga menciptakan sejumlah mars satuan kopassus yang hingga kini ditampilkan sampai kancah Internasional.

Lalu, apa itu pangkat tituler?

Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tituler adalah suatu pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa perlu menjalankan tugas jabatan sebagai yang berhubungan dengan gelarnya. Dengan kata lain, seseorang yang menerima gelar ini berpangkat mayor, tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran.

Pemberian pangkat Letkol Tituler ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Pada peraturan tersebut dalam pasal 5 ayat (2) huruf b. Pangkat tituler bersifat sementara, setelah kewajiban berakhir maka jabatan keprajuritan juga akan usai.

MELINDA KUSUMA NINGRUM

Baca : Apa Itu Pangkat Letkol Tituler TNI AD untuk Deddy Corbuzier ? Dapat Tunjangan Pula

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Lagi-lagi Prabowo Ungkit Soal Nilai 11 dari 100, Kenapa?

5 hari lalu

Lagi-lagi Prabowo Ungkit Soal Nilai 11 dari 100, Kenapa?

Prabowo ungkit kembali nilai 11 dari 100 yang diberikan Anies Baswedan saat debat capres, sebelumnya di Kongres PAN, terakhir di Apel Kader Gerindra.

Baca Selengkapnya

Puluhan Petugas Pengamanan Kunjungan Jokowi ke Jawa Barat Keracunan Nasi Box

9 hari lalu

Puluhan Petugas Pengamanan Kunjungan Jokowi ke Jawa Barat Keracunan Nasi Box

Istana Kepresidenan masih memperdalam kasus keracunan petugas pengamanan kunjungan Jokowi ke Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Bahlil akan Batasi Pembelian BBM Subsidi mulai 1 Oktober

11 hari lalu

Bahlil akan Batasi Pembelian BBM Subsidi mulai 1 Oktober

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana akan melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi (BBM subsidi) mulai 1 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Perluas Industri Tenaga Surya, Luhut Binsar Pandjaitan: Demi Mangatasi Krisis Iklim

17 hari lalu

Pemerintah Akan Perluas Industri Tenaga Surya, Luhut Binsar Pandjaitan: Demi Mangatasi Krisis Iklim

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, Indonesia perlu membangun dan memperluas industri tenaga surya domestik

Baca Selengkapnya

Kurangi Polusi Jakarta, Menteri Luhut Binsar Pandjaitan Kaji Penutupan PLTU Suralaya

24 hari lalu

Kurangi Polusi Jakarta, Menteri Luhut Binsar Pandjaitan Kaji Penutupan PLTU Suralaya

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya sedang mengkaji penutupan PLTU Suralaya untuk menekan polusi udara di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Akan Disuntik Mati, Begini Riwayat PLTU Suralaya

24 hari lalu

Akan Disuntik Mati, Begini Riwayat PLTU Suralaya

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PLTU Suralaya, di Cilegon, Banten, akan segera ditutup untuk menekan polusi udara di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Lupa Pernah Janjikan Joni Pemanjat Tiang Bendera Masuk TNI

24 hari lalu

Jokowi Lupa Pernah Janjikan Joni Pemanjat Tiang Bendera Masuk TNI

Menurut Jokowi, untuk menjadi prajurit TNI ada aturannya. Jokowi meminta untuk mengikuti aturan itu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim IKN Kota Penuh Penghijauan: Bukan Kota Beton, Bukan Kota Kaca

25 hari lalu

Jokowi Klaim IKN Kota Penuh Penghijauan: Bukan Kota Beton, Bukan Kota Kaca

Presiden Jokowi mengklaim bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah forest city atau kota hujan yang penuh penghijauan. Bukan kota beton dan kaca.

Baca Selengkapnya

Keluarga Prada Josua Minta Komnas HAM hingga Komisi III DPR Bentuk Tim Pencari Fakta

26 hari lalu

Keluarga Prada Josua Minta Komnas HAM hingga Komisi III DPR Bentuk Tim Pencari Fakta

Keluarga meminta Presiden hingga Komnas HAM bertindak atas kematian Prada Josua Lumban Tobing yang dinilai janggal karena diduga ada penganiayaan.

Baca Selengkapnya

Alasan Keluarga Prada Josua Ingin Lapor Mabes Polri Soal Dugaan Pembunuhan Berencana

26 hari lalu

Alasan Keluarga Prada Josua Ingin Lapor Mabes Polri Soal Dugaan Pembunuhan Berencana

Keluarga Prada Josua Lumban Tobing akan melaporkan kasus tewasnya prajurit TNI yang ditemukan tewas gantung diri itu.

Baca Selengkapnya