Pengamat Militer Minta Panglima TNI Cabut Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Minggu, 11 Desember 2022 15:45 WIB

Connie Rahakundini Bakrie. TEMPO/Tri Handiyatno

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar militer Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler oleh Tentara Nasional Indonesia kepada selebritas Deddy Corbuzier. Pemberian pangkat ini telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman, dan diserahkan langsung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Sekarang yang perlu dipertanyakan pada pangkat Letkol Deddy Corbuzier itu dalam konteks apa? Atas urgensi apa diberikan pangkat tersebut?" kata Connie saat dihubungi, Minggu, 11 Desember 2022. "Sementara banyak letkol yang berkualifikasi komando bisa memimpin pasukan infanteri Komponen Cadangan."

Untuk itu, Connie meminta Panglima Andika untuk mempertimbangkan lagi pemberian gelas ini. "Saran saya Panglima TNI segera mencabut pangkat tituler tersebut, karena tidak ada urgensi mendesak pemberikan tituler pada seorang artis," kata dia.

Pangkat Tituler Tak Sembarangan

Pemberitan pangkat khusus untuk Deddy ini menuai sorotan masyarakat.Sebelum memperoleh pangkat Letkol, Deddy sudah lebih dulu ditunjuk Prabowo Subianto menjadi Duta Komponen Cadangan. Pada intinya, kata Connie, perekrutan luar biasa pada sipil untuk mendapatkan pangkat militer harus sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan pejabat Kementerian Pertahanan maupun Panglima TNI.

Advertising
Advertising

Ia mencontohkan dalam kondisi operasi dibutuhkan perwira rohani untuk bertugas di medan operasi. Maka atas kebutuhan ini, kata dia, pihak militer boleh mengajukan perekrutan para rohaniawan untuk kemudian ikut bertugas dengan diberikan pangkat tituler.

Contoh lain ketika ada sebuah kejahatan militer dan harus diadili di medan perang karena kejahatannya. Sementara kondisinya tidak ada hakim, jaksa maupun pembela karir hadir di lokasi. Maka, kata dia, militer bisa menunjuk sipil yang memiliki kualifikasi hakim, jaksa dan pembela menjadi hakim militer, oditur militer dan pembela militer dengan pemberian pangkat tituler. "Namun semua pangkat tituler adalah sementara, akan dicabut setelah misi selesai," ujarnya.

Sehingga pemberitan pangkat tituler ini, kata Connie, bukan saja tentang tanggung jawab yang menerimanya. "Tapi harus ada level keterdesakan yang tinggi kalau Deddy mau dikasih pangkat, ya kasih pangkat yang sesuai komcad habis pendidikan itu, prajurit atau sersan alias jadi Sersan (cadangan), itu poin saya," kata dia.

Sementara itu, juru bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy karena kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

"Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan 'performance' DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 10 Desember 2022.

Menurut Dahnil dengan gelar itu, Deddy Secara langsung akan terikat dengan aturan militer, termasuk hak pilihnya dalam Pemilu. "Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," ujar Dahnil.

Bisa Dicabut

Adapun dasar hukum pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy menurut Dahnil adalah Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik. Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.

Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut. Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Deddy Corbuzier mengumumkan dirinya diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Deddy mengucapkan terima kasih kepada Keluarga Besar TNI dan Kementerian Pertahanan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi itu.

"Ini artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di Keluarga Besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan untuk rakyat, bangsa, dan negara," kata Deddy.

Baca Juga: Dahnil Anzar: Deddy Corbuzier Kehilangan Hak Pilih Setelah Dapat Gelar Letnan Kolonel Tituler

Berita terkait

Prabowo Subianto Pertama Kali Kunjungan Kerja ke Cina sebagai Kepala Negara

8 jam lalu

Prabowo Subianto Pertama Kali Kunjungan Kerja ke Cina sebagai Kepala Negara

Prabowo Subianto akan kunjungan kerja ke Cina pada akhir pekan ini.

Baca Selengkapnya

Kriteria Kredit Macet UMKM yang Dihapus Prabowo

10 jam lalu

Kriteria Kredit Macet UMKM yang Dihapus Prabowo

Prabowo menghapus kredit macet UMKM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tertanggal 5 November 2024. Bagaimana teknisnya?

Baca Selengkapnya

Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

10 jam lalu

Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

Ketua Kompolnas: Polri perlu didukung dalam profesionalismenya sesuai dengan rencana strategis Polri dan dalam koridor program prioritas pemerintah

Baca Selengkapnya

Jalankan Perintah Prabowo, Nusron Wahid Butuh 3 Juta Hektare Sawah Baru untuk Swasembada Pangan

12 jam lalu

Jalankan Perintah Prabowo, Nusron Wahid Butuh 3 Juta Hektare Sawah Baru untuk Swasembada Pangan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan butuh sekitar 3 juta hektare sawah baru untuk wujudkan swasembada pangan yang diharapkan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

12 jam lalu

Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

Penempatan orang partai di posisi penting sebagai direktur utama dan komisaris utama Pertamina akan menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Selengkapnya

Profil Chatib Basri, Anggota DEN yang Pernah Setuju dengan Rencana Kenaikan Rasio Pajak Prabowo

13 jam lalu

Profil Chatib Basri, Anggota DEN yang Pernah Setuju dengan Rencana Kenaikan Rasio Pajak Prabowo

Rekam jejak Chatib Basri, Komisaris Bank Mandiri dan XL Axiata yang kini juga menjabat sebagai Anggota Dewan Ekonomi Nasional.

Baca Selengkapnya

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

13 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

Budi Gunawan resmi menjabat sebagai Ketua Kompolnas periode 2024-2028.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Prabowo Bakal Cetak Sawah 500 Ribu Hektare di Kalimantan Selatan

19 jam lalu

Pemerintahan Prabowo Bakal Cetak Sawah 500 Ribu Hektare di Kalimantan Selatan

Pemerintahan Prabowo Subianto akan mencetak sawah baru seluas 500 ribu hektare di Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Orang-orang Dekat Prabowo Subianto Berupaya Menggembosi Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

1 hari lalu

Orang-orang Dekat Prabowo Subianto Berupaya Menggembosi Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Orang-orang dekat Prabowo Subianto diduga berada di balik upaya penggembosan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Baca Selengkapnya

Wujudkan Swasembada Pangan, Zulhas akan Sediakan 2 Juta Ton Beras hingga Akhir Tahun 2024

1 hari lalu

Wujudkan Swasembada Pangan, Zulhas akan Sediakan 2 Juta Ton Beras hingga Akhir Tahun 2024

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan akan menyediakan stok beras untuk mencukupi kebutuhan nasional sekurang-kurangnya sebesar 2 juta ton hingga akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya