Kuat Ma'ruf Laporkan Majelis Hakim PN Jaksel, KY Tegaskan Tak Akan Ganggu Persidangan
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 8 Desember 2022 11:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) masih melakukan verifikasi atas laporan Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J terhadap ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Juru bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting, pada Kamis 8 Desember 2022, menyebut pelaporan tersebut dibuat dengan diwakili oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf. Ia menambahkan saat ini KY masih akan melakukan proses verifikasi terhadap laporan tersebut.
"Nanti apakah memenuhi syarat sehingga bisa ditindaklanjuti atau tidak," kata Miko dalam keterangan tertulis pada Kamis 8 Desember 2022.
Selain itu, Miko menambahkan KY laporan tersebut tidak akan mengganggu jalannya persidangan yang melibatkan Kuat Ma'ruf. Sebab, ia menjelaskan, tugas memeriksakan pelanggaran etik terhadap majelis hakim merupakan wilayah kewenangan KY RI.
"KY akan memeriksa laporan secara objektif," ujar dia.
Pada 7 Desember 2022, kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, melaporkan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. Irwan menjelaskan pelaporan tersebut didasari atas penilaian tim kuasa hukum yang menilai hakim Wahyu kerap kali melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang tendensius.
"Hal ini tidak hanya berdampak buruk pada kredibilitas yang bersangkutan, tapi juga buruk bagi kredibilitas institusi pengadilan," ujar dia dalam keterangan tertulis Rabu 7 Desember 2022.
Baca: Kuat Ma'ruf Sempat Ditelepon Ferdy Sambo Hentikan Skenario: Cerita Saja, Kita Siap Dipenjara