Firli Bahuri Sebut Uang Suap Bupati Bangkalan Digunakan untuk Jasa Survei Elektabilitas

Kamis, 8 Desember 2022 08:45 WIB

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, tiba di gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 7 Desember 2022. Kehadiran Latif bersama lima orang lainnya tersebut memenuhi panggilan tersangka oleh KPK dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bangkalan. Tempo/Mirza Bagaskara

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap lelang jabatan di pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Latif telah ditahan di Gedung Merah Putih KPK sejak tadi malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Abdul Latif mematok tarif Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta dalam lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen 'fee' tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta-Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat membacakan konstruksi perkara kasus tersebut saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari, 8 Desember 2022.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Suap Lelang Jabatan yang Menyeret Bupati Bangkalan

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima suap adalah Bupati Abdul Latif Amin, sedangkan pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Advertising
Advertising

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Menurut Firli, uang suap yang diterima oleh Bupati Bangkalan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Salah satunya uang suap tersebut dipakai untuk membayar lembaga survei elektabilitas," kata Firli.

R Abdul Latif Amin Imron merupakan politikus PPP. Dia menjabat sebagai bupati sejak 2018 dan akan berakhir masa jabatannya pada 2023.

Firli Bahuri mengatakan, dalam jabatannya selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, tersangka RALAI memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

"Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen 'fee' berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut," ungkap Firli.

Menurut Firli, jumlah uang yang diduga telah diterima Latif melalui orang kepercayaannya sebesar Rp 5,3 miliar.

Firli melanjutkan Latif diketahui juga menerima sejumlah uang lain. Ia menjelaskan hasil sidik KPK menemukan Latif turut serta dalam pengaturan beberapa proyek. Besaran fee yang ia terima adalah sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

"Di samping itu, tersangka Latif juga diduga menerima pemberian lainnya diantaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ujar Firli.

Latif sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, para tersangka lain sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Bangkalan dalam Kasus Korupsi Lelang Jabatan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

19 menit lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

33 menit lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

38 menit lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

3 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

12 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

22 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

2 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya