CISDI Soal RKUHP yang Baru Disahkan: Relawan Kesehatan Seksual Rentan Alami Kriminalisasi

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 7 Desember 2022 05:00 WIB

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan draf laporan tanggapan Pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Ketua Sidang Paripurna Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022. Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang salah satunya untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) melancarkan kritik atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang kini telah disahkan DPR menjadi UU KUHP. CISDI menyebut regulasi ini luput mempertimbangkan perspektif kesehatan masyarakat dalam proses pembahasannya.

Salah satunya dengan adanya aturan pidana bagi pihak yang menunjukkan alat pencegahan kehamilan atau kontrasepsi pada anak-anak. Dengan adanya sanksi pidana, CISDI menyebut KUHP baru ini rentan mengkriminalisasi elemen masyarakat yang selama ini menjadi relawan atau tergabung dalam komunitas edukasi kesehatan seksual dan reproduksi.

"Dampaknya juga kelompok tersebut akan berpotensi enggan melakukan edukasi kesehatan seksual dan reproduksi pada komunitasnya masing-masing," kata Chief of Research and Policy CISDI, Olivia Herlinda dalam pernyataan sikap, Selasa, 6 Desember 2022. "Padahal tenaga puskesmas dan educator selama ini sangat terbatas," kata dia.

Baca juga: Menkumham Tak Mau Nasihat Pendemo RKUHP di DPR: Enggak Ada Gunanya

DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna ke-11 yang digelar hari ini, Selasa, 6 Desember 2022. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Advertising
Advertising

“Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Dasco diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 6 Desember 2022.

Regulasi yang dikritik CISDI salah satunya yaitu Pasal 408 yang melarang setiap orang mempertunjukkan hingga menawarkan alat pencegah kehamilan kepada anak. Lalu Pasal 410 menyatakan hanya petugas berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana yang bisa melakukannya tanpa dipidana.

Oleh karena itu, CISDI menyayangkan pengesahan RKUHP yang dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat terburu-buru dan minim pelibatan masyarakat sipil. "Khususnya dalam bidang kesehatan, gender, dan HAM," kata dia.

CISDI juga mengecam DPR dan Kementerian Hukum dan HAM yang terburu-buru mengesahkan RKUHP dengan pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi.

Adapun saat ini, CISDI mendorong seluruh elemen masyarakat mengawal proses KUHP pasca pengesahan. "Yang implementasinya akan dilakukan dalam 3 tahun ke depan," kata Olivia.

Baca juga: Ajak Masyarakat Uji Materi RKUHP di MK, Menkumham Sebut Hakimnya Tak Perlu Diragukan

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

1 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya