Kompolnas Bakal Surati Kadiv Propam soal Anggota Polri yang Belum Disidang Etik

Selasa, 6 Desember 2022 12:22 WIB

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan segera melayangkan surat kepada Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono untuk menanyakan pelaksaan sidang etik terhadap anggota Polri yang terlibat masalah hukum. Anggota Polri yang terjerat masalah hukum di antaranya; Irjen Teddy Minahasa, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo Utomo, dan beberapa anggota Polri di kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan bahwa surat tersebut akan menanyakan soal alasan kenapa sidang etik itu belum dilaksanakan.

"Kami akan menyurati Kadiv Propam untuk mempertanyakan kapan akan digelar sidang kode etik terhadap anggota Polri yang telah divonis bersalah dan vonisnya sudah inkracht (Napoleon Bonaparte dan Prasetyo Utomo), serta anggota Polri yang masih menjalani proses hukum antara lain TM (Teddy Minahasa)," kata Poengky lewat pesan tertulis Selasa 6 Desember 2022.

Poengky mengungkapkan pelayangan surat tersebut adalah untuk mempertanyakan sejauh mana kode etik telah ditegakkan.

"Kami perlu mengetahui sejauh mana kode etik ditegakkan kepada mereka, termasuk penjatuhan sanksinya, mengingat tindakan kriminal yang dilakukan anggota-anggota tersebut bertentangan dengan kode etik Polri dan mencoreng nama baik institusi," ujarnya.

Advertising
Advertising

Poengky pun mengungkapkan bahwa kode etik ini mesti ditegakkan agar menimbulkan efek jera pada setiap anggota Polri. Selain itu, kata dia, perlu ada sanksi yang berat kepada para anggota yang melanggar.

"Bagi pelanggaran berat kode etik perlu ditindaklanjuti dengan sanksi yang berat, agar ada efek jera. Jika tidak segera dijatuhi sanksi, maka akan menjadi beban negara dan beban institusi Polri, karena negara tetap membayarkan gaji yang bersangkutan," tutur Poengky.

Tempo telah berupaya meminta penjelasan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengenai sidang etik ini. Namun sampai tulisan ini dimuat, Syahar belum merespons telepon maupun pesan tertulis.

Diketahui mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa saat ini terjerat kasus dugaan jual beli barang bukti narkoba.

Sementara itu, untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo kasusnya sudah rampung atau inkracht di pengadilan. Namun, hingga saat ini mereka berdua juga masih belum dilakukan sidang etik

Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo telah mendapatkan vonis masing masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dan 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi ihwal penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Selain itu, hingga saat ini juga masih ada beberapa anggota Polri yang belum disidang etik dalam kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kombes Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widianto.


Baca: Diperintah Hendra Kurniawan ke Jambi, Agus Nurpatria: Saat Ikut Lomba Mancing

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

7 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

8 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

20 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya