Tragedi Kanjuruhan, TGA Laporkan Bareskrim ke Ombudsman
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Febriyan
Senin, 5 Desember 2022 16:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Aremania (TGA) telah melaporkan Bareskrim Polri ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait aduan mereka soal Tragedi Kanjuruhan. Bareskrim diduga melakukan maladministrasi karena tidak menanggapi laporan mereka.
Kuasa Hukum TGA, Anjar Nawan Yusky, menyatakan laporan tersebut telah diterima ORI pada 23 November lalu. Laporan TGA teregister dengan nomor agenda 20528.2022 a.n. TIM Hukum Gabungan Aremania.
"Betul (membuat laporan ke Ombudsman)," kata Anjar saat dihubungi Senin 5 Desember 2022.
Laporan tersebut, menurut Anjar, mengenai laporan TGA beberapa waktu lalu yang tidak ditanggapi oleh Bareskrim Polri. TGA bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan pernah membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 18 November hingga 21 November 2022.
Anjar mengungkapkan bahwa mereka menilai Bareskrim Polri melakukan maladministrasi karena pelayanan berbelit saat mereka membuat laporan.
"Singkat kata kalau saya bilang, itu kan kami menilai sebagai suatu pelayanan publik yang berlarut-larut, berbelit-belit. Nah itu menurut hukum itu merupakan bagian dari perbuatan maladministrasi, salah satunya penundaan berlarut," ucapnya.
Cerita soal laporan di Bareskrim yang memakan waktu berhari-hari
Dia menceritakan awalnya mereka datang ke Bareskrim pada Jumat 18 November 2022. Namun mereka hanya diminta menunggu hingga sore hari.
Keesokan harinya, Anjar menceritakan, seorang petugas piket menyatakan laporan mereka akan diproses hari Senin. Namun, pada Senin, petugas meminta mereka membuat laporan baru lagi.
"Kita follow up hari Sabtu-nya, disampaikan petugas tidak ada yang jaga. Diminta lanjut ke hari Senin. Saya kira Senin tinggal terbit laporan polisi aja, kita ngulang lagi proses seperti hari Jumat," kata dia.
"Nah setelah mengulang, menunggu kurang lebih 4 jam, hasilnya yang bisa diterima cuma mengenai pasal-pasal perlindungan anak. Nah ini kan apa alasannya, menurut kami ini mengada-ada," tambahnya.
Selanjutnya, laporan TGA di Div Propam hanya butuh sehari
<!--more-->
Anjar menjelaskan bahwa penundaan yang berlarut ini merupakan bagian dari pelanggaran maladministrasi, terlebih khusus oleh Bareksrim Mabes Polri.
"Kalau boleh membandingkan, contohnya kita, kita sebagai pelapor di Divpropam sehari selesai orang lapor itu gak perlu lama-lama dong gak perlu berhari-hari, selama pelapornya jelas yang dilaporkan tentang apa jelas terima saja," kata dia.
Pelaporan terhadap Bareskrim Polri ini, menurut Anjar, dikarenakan berbeda dengan pelaporan di Propam yang langsung jadi.
"Kita bisa di Propam satu hari selesai, proses pelaporannya maksudnya. Kenapa kita di Bareskrim sampai berhari-hari kan begitu, nah itu yang kita adukan intinya itu tentang pelayanan publiknya," ujarnya.
Isi laporan TGA
Sebelumnya, Sebanyak 50 orang yang terdiri dari penyintas, kerabat korban, dan saksi Tragedi Kanjuruhan bersama tim kuasa hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA) mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat, 18 November 2022. Mereka membuat laporan terkait Tragedi Kanjuruhan karena merasa tidak puas dengan penanganan kasus ini di Polda Jawa Timur.
Dalam laporannya, TGA mempermasalahkan adanya sejumlah orang yang dinilai ikut bertanggung jawab dalam kejadian yang menewaskan 137 orang tersebut, namun belum ditindak secara pidana.
Selain itu, mereka juga mempermasalahkan tindakan Polda Jawa Timur yang hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 KUHP untuk menjerat para tersangka. Kedua pasal itu berisi soal kelalaian yang menyebabkan kematian. Padahal, mereka menilai polisi seharusnya menjerat para tersangka dengan pasal soal pembunuhan hingga perlindungan anak. Mereka pun mendesak agar Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Federasi Kontras), Andi Irfan, mengatakan mantan Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta adalah salah satu yang akan dilaporkan.
"Ya salah satunya Kapolda Jawa Timur saat itu," kata dia.
Polda Jawa Timur baru menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Enam tersangka tersebut yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.