Sindir Pemerintah, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Luncurkan 'RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDiPENJARA'

Jumat, 2 Desember 2022 00:45 WIB

Sejumlah aktivis membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. Aksi tersebut sempat dibubarkan oleh polisi. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Aliansi Nasional Reformasi KUHP meluncurkan panduan bertajuk “RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDiPENJARA" sebagai bentuk penolakan terhadap 48 pasal yang dinilai bermasalah dalam draf RKUHP.

Peluncuran itu dilakukan bersamaan dengan kegiatan rutin aksi Kamisan yang dihadiri oleh sejumlah elemen masyarakat sipil, di antaranya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi).

"Kami bisa menjelaskan ratusan alasan untuk menerbitkan panduan ini,” ujar perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia di sela-sela aksi Kamisan di Taman Pandang Istana Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2022.

Baca Juga: RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Dalam agenda itu, perwakilan aliansi masyarakat sipil secara bergantian mendeklarasikan 6 pasal yang dinilai bermasalah. Yaitu Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden: dianggap dapat membungkam rakyat. Pasal 256 tentang Pawai dan Unjuk Rasa Tanpa: dianggap menghambat masyarakat berpendapat. Pasal 342 tentang Lingkungan: jika disahkan akan mempersulit menangkap pelaku perusak lingkungan.

Selain itu juga Pasal 188 tentang Penyebaran Marxisme dan Leninisme: mengundang multitafsir terhadap pemaknaan penghinaan terhadap Pancasila. Pasal 605 tentang Tindak Pidana Korupsi: pasal ini dinilai memberikan keuntungan kepada koruptor sebab menurunkan denda tindak pidana korupsi.

Adapun Pasal 600 tentang Pelanggaran HAM Berat: jika disahkan, pelanggaran HAM berat akan diubah dari khusus ke umum sehingga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum RKUHP disahkan tidak bisa dibawa ke dalam proses hukum.

“Padahal, rakyat yang memilih mereka untuk berkuasa. Rakyat pula yang membayar gaji mereka untuk bekerja. Seharusnya, Presiden, lembaga negara, dan pemerintah bekerja untuk melayani rakyat dan terbuka untuk dikritik supaya kerjanya lebih baik dalam melayani rakyat,” ujar Nugraha sebagai perwakilan Kasbi yang menyinggung pasal penghinaan terhadap presiden.

Mereka pun menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tak memberikan ruang untuk memasukkan aspirasi masyarakat ke dalam butir-butir pasal. Selain itu, langkah pemerintah yang belum memberikan draft RKUHP kepada publik dianggap sebagai sikap menutup-nutupi masalah.

Sebelum menggelar aksi Kamisan, sejumlah masyarakat sipil itu terlebih dahulu melakukan aksi diam selama 40 menit di depan gedung DPR.

ALFITRIA NEFI PRATIWI

Baca Juga: Pembahasan RKUHP Dijadwalkan Tuntas Bulan Ini

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

4 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

6 hari lalu

Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

Walhi menggagas konsep Ekonomi Nusantara untuk membantu masyarakat lokal dalam tata kelola lahan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

8 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

8 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

9 hari lalu

WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

Walhi menuntut Jepang untuk menghentikan pendanaan publik negara tersebut untuk proyek gas dan LNG (Liquefied Natural Gas). Pasalnya, Walhi menilai proyek itu berdampak buruk pada lingkungan dan melanggar hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

9 hari lalu

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.

Baca Selengkapnya

Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

10 hari lalu

Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

Menurut Walhi, pasca Perjanjian Paris, JBIC justru menjadi penyandang dana gas fosil terbesar di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

11 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

12 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

13 hari lalu

Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

Walhi menyebut fakta kacaunya tata kelola timah di Bangka Belitung juga dapat dilihat dari perubahan peradaban masyarakat adat.

Baca Selengkapnya