Sidang Obstruction of Justice, Anggota Timsus Beberkan Kejanggalan Kasus Kematian Brigadir Yosua
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 1 Desember 2022 17:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim khusus Polri Agus Saripul Hidayat mengatakan ada banyak kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua yang ia lihat antara 8-12 Juli 2022.
Kejanggalan pertama, kata Agus, adalah peristiwa 8 Juli di rumah dinas Ferdy Sambo baru diketahui pada malam 11 Juli. Sejak itu timnya baru melakukan peninjauan dan keesokannya, 12 Juli, ada perintah tim khusus dan inspektorat khusus untuk melakukan investigasi.
“Peristiwa yang ramai pada 11 Juli ada kejadian di Jambi, yakni Hendra Kurniawan menolak permintaan keluarga di Jambi untuk membuka peti jenazah,” kata Agus saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022.
Baca juga: Pengacara Hendra Kurniawan Keluarkan Surat Perintah dari Ferdy Sambo, Jaksa Ragukan Keasliannya
Agus merasa janggal dengan peristiwa tersebut kenapa menolak permintaan keluarga untuk membuka peti mati. “Kenapa bisa terjadi dan kenapa menolak,” ujarnya.
Kemudian, pada 12 Juli, tim Agus datang ke TKP pada malam hari dan mendapati kurangnya barang bukti, seperti proyektil peluru dan arah tembakan. Pasalnya, saat itu tim khusus melakukan olah TKP dengan anggota Laboratorium Forensik.
Kemudian Agus mengatakan dia menerima beberapa laporan yang menyatakan CCTV di rumah rusak. Kemudian timnya mengecek CCTV di pos satpam, tetapi tidak ada yang rusak.
“Makanya kami melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di TKP, termasuk orang-orang tidak semestinya ada di TKP. Apa fungsinya saat itu, di mana, dan apa yang dikerjakan,” ujar Agus.
Agus Saripul Hidayat merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan JPU dalam menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Lima saksi lainnya adalah Novianto Rifai (Staf Pribadi Kadiv Propam), Radite Hernawa (Wakaden C Biro Paminal Divisi Propam), M Rafli, Hery Priyanto, dan Adi Setya.
Jaksa penuntut umum mendakwa tujuh orang perkara obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Anak Buah Hendra Kurniawan Mengaku Hanya Memvideokan DVR CCTV Komplek Duren Tiga