Pengacara Hendra Kurniawan Keluarkan Surat Perintah dari Ferdy Sambo, Jaksa Ragukan Keasliannya

Editor

Febriyan

Kamis, 1 Desember 2022 16:29 WIB

Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022. Saksi yang dihadirkan yakni dua anggota Propam Polri bernama Radite Hernawa dan Agus Syariful Hidayat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat, mengeluarkan surat perintah penyelidikan yang ditandatangi oleh Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022. Jaksa meragukan keaslian dokumen tersebut.

Henry mengeluarkan surat perintah yang diterima kedua kliennya itu untuk menyanggah keterangan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C Biro Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Radite Hernawa yang menjadi saksi. Radite dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyatakan bahwa tindakan Hendra dan Agus menghilangkan barang bukti pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menyalahi Peraturan Kapolri dan Peraturan Kepala Divisi Propam.

“Di halaman 17 (BAP) kamu menerangkan tindakan HK (Hendra Kurniawan) dan ANP (Agus Nurpatria) tidak sesuai dengan peraturan Kapolri dan Perkadiv dalam menangani kasus ini. Penjelasan mana yang membuat saudara sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan perbuatannya tidak sesuai Perkap dan Perkadiv,” tanya Henry.

Radite menjawab bahwa aturan soal penyelidikan itu tertuang dalam Perkap Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.

Henry mengeluarkan surat perintah dari Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Henry menilai keterangan Radite yang menyimpulkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak sesuai prosedur hanya berdasarkan keterangan penyidik. Lantas dia menampilkan dokumen surat perintah yang ditandatangani oleh Ferdy Sambo tersebut.

Advertising
Advertising

Dalam dokumen itu tertulis Hendra dan Agus mendapatkan perintah untuk menyelidiki kasus kematian Brigadir Yosua berdasarkan surat hasil koordinasi antara Divisi Propam Polri dengan Polda Metro Jaya.

Radite kaget karena surat itu tak pernah diperlihatkan kepada dirinya. Dia menyatakan, dalam pemeriksaan, Hendra dan Agus juga tak pernah menunjukkan adanya surat itu.

Selanjutnya, hakim mencecar saksi

<!--more-->

Henry Yosodiningrat kemudian memperlihatkan surat itu kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umun. Hakim Ketua Ahmad Suhel pun bertanya kepada Radite soal keberadaan surat tersebut.

"Pernah diperlihatkan?" tanya Ahmad Suhel.

"Tidak," ungkap Radite.

"Kalau dilibatkan, pendapat saudara bakal beda?" tanya Ahmad Suhel lagi.

"Berbeda," jawab Radite.

Mendengar jawaban itu, Hakim lantas mencecar soal kinerja dari Radite yang ternyata, persoalan dokumen yang bisa luput dari tugasnya selaku Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Persoalannya begini, saudara ini ketika diperiksa dalam BAP, apakah saudara ini diceritakan atau saudara mencari tahu?" tanya hakim.

"Kami diberikan penjelasan," jawab Radite.

"Saudara hanya menjadi orang yang diam saja dan tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menelisik penjelasan itu dari mana?" tanya hakim lagi.

"Tidak (tidak menelisik penjelasan penyidik)" singkat Radite.

Jaksa meragukan surat yang ditunjukkan kuasa hukum Hendra dan Agus

Jaksa penuntut umum meragukan keaslian surat perintah (sprin) penyelidikan kematian Brigadir Yosua yang disampaikan Henry Yosodiningrat dan tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria. Mereka mempertanyakan waktu penerbitan surat itu karena bertepatan dengan hari kematian Brigadir Yosua, 8 Juli 2022.

“Kami penuntut umum agak meragukan surat perintah yang diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa,” kata jaksa.

Jaksa pun kemudian menanyakan soal jam kerja di Biro Paminal Polri. Sebab, pembunuhan Brigadir Yosua disebut terjadi pada sekitar pukul 17.00 WIB.

“Bukan mengenai suratnya, tetapi mengenai kebiasaan jam kerja surat-menyurat itu yang kami tanyakan saksi ini di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa. Karena surat tadi 8 juli, sementara kejadian 8 juli di BAP terdakwa HK itu dia jam 17.00. Jam kerja di Biro Paminal itu jam berapa terkait surat menyurat?” tanya jaksa ke saksi.

“Kalau surat-menyurat sesuai ketentuan jam 7 sampai jam 3 (sore),” jawab Radite.

Namun Radite mengatakan surat perintah penyelidikan bisa diterbitkan situasional sesuai dengan atensi Kepala Divisi Propam Polri. Ia menjelaskan terkait jam operasional hanya menyangkut teknis pelayanan.

Dalam tangggapannya, Hendra Kurniawan mengatakan jam operasional staf Biro Paminal memang hanya sampai pukul 15.00 WIB. Namun setelahnya, tanggung jawab operasional Paminal dipegang bersama.

“Tidak melihat waktu. Untuk surat itu langsung dan itu sifatnya langsung ke pimpinan, dari Kadiv Propam langsung,” kata Hendra.

Selanjutnya, hakim memutuskan surat itu masih harus dikonfirmasi

<!--more-->

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Suhel mengatakan surat perintah penyelidikan itu tidak serta merta menjadi acuan dalam sidang dan masuk sebagai barang bukti. Pasalnya, masih diperlukan konfirmasi.

“Itu tidak ditanyakan ke dia (Saksi/Wakaden C Biro Paminal Divisi Propam Ajun Komisaris Besar Radite Hernawa) tidak serta merta kematian itu sudah betul atau tidak. Nanti yang menandatangani itu jika menjadi saksi di sini akan kita tanyakan,” kata Ahmad Suhel.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan dua dari tujuh tersangka kasus penghalangan penyidikan kematian Brigadir Yosua. Keduanya dianggap berperan dalam penghilangan barang bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tig yang menjadi lokasi pembunuhan Yosua. Lima terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

2 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

3 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

17 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

18 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

20 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

23 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya