Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 29 November 2022 20:12 WIB

Polisi membubarkan aktivis yang membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kendati selangkah lagi disahkan jadi Undang-Undang, koalisi masyarakat sipil menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP masih memuat sejumlah pasal bermasalah. Salah satunya, pasal 188 mengenai penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dalam draf RKUHP versi 24 November 2022, pasal 188 mengatur tentang Penyebaran atau Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila. Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan paham tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, menerangkan bahwa klausa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” dimaksudkan untuk menjangkau segala paham yang pada dasarnya bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila sebagai ideologi dan norma dasar bernegara.

Ia mengatakan pasal ini tidak akan mencederai kebebasan berpikir dan berpendapat, sepanjang ekspresinya tidak untuk menyebarkan atau mengembangkan paham tersebut.

Baca juga: Perlu Tafsir Ketat Soal Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila di RKUHP

Advertising
Advertising

“Kebebasan berpikir dan berpendapat masyarakat tentu dijamin penuh oleh Konstitusi UUD 1945, sepanjang ekspresinya tidak untuk menyebarkan atau mengembangkan paham yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila,” kata Albert kepada Tempo, Selasa, 29 November 2022.

Selanjutnya perbandingan dengan UU Ormas...

<!--more-->

Sebagai perbandingan dalam konteks yang berbeda, Albert mencontohkan pasal 59 ayat 4 huruf c Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. Dia mengatakan pasal ini turut mengatur bahwa Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

“Sependek yang saya ketahui, pasal ini pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi dan tidak pernah dibatalkan keberlakuannya,” ujarnya.

Albert mengatakan ada pengecualian dalam pasal 188 yang tertuang dalam ayat 6. Ayat ini berbunyi “Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan”.

Albert menerangkan yang dimaksud kajian untuk kepentingan ilmu pengetahuan di antaranya mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di lembaga pendidikan maupun penelitian dan pengkajian tanpa bermaksud menyebarkan atau mengembangkan ajaran tersebut.

“Kalau ada yang mengembangkan atau menyebarkan paham yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila sehingga akan berdampak pada NKRI yang tidak boleh diubah berdasarkan pasal 37 ayat 5 UUD 1945, menurut Anda benar atau salah?,” ujar Albert.

Sementara itu, anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menilai perlu ada tafsir ketat terhadap pasal 188 RKUHP. Sehingga, pasal ini tidak disalahgunakan dan menjadi pasal karet.

“Khusus untuk pasal 188 memang perlu adanya tafsir yang ketat agar tidak disalahgunakan dan menjadi pasal karet,” kata Taufik kepada Tempo, Selasa, 29 November 2022.

Kendati demikian, mengingat RKUHP sudah disetujui di tingkat I, ia menyarankan adanya panduan penerapan pasal 188 bagi aparat penegak hukum. Menurut dia, panduan penerapan pasal ini penting dalam rangka menjaga nilai demokrasi dan kepastian hukum.

“Ke depan saya menyarankan adanya panduan bagi penerapan pasal tersebut bagi aparat penegak hukum dalam kerangka menjaga nilai demokrasi dan kepastian hukum,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, draf RKUHP sudah banyak berubah secara signifikan dibandingkan draf awal versi 2019. Dia mengatakan hal-hal yang dikhawatirkan koalisi masyarakat sipil telah diubah dalam rumusan RKUHP.

Dia menjelaskan, perubahan ini ditunaikan dengan mengubah norma, rumusan, dan menambah penjelasan. “Sehingga diharapkan kritikan terhadap RKUHP didasarkan pada rumusan terakhir dan proses menuju perubahan tersebut juga dapat dilihat,” kata dia.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menggelar orasi pada Minggu, 27 November 2022, dengan tuntunan menolak pengesahan RKUHP. Dalam aksi tersebut, koalisi menyampaikan pasal-pasal RKUHP yang dianggap bermasalah.

Unjuk rasa ini digelar di Bundaran HI, Jakarta, pada saat car free day. Koalisi masyarakat tersebut terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat di antaranya KontraS, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia.

Dalam orasi tersebut, total ada 10 pasal yang dinilai bermasalah, namun malah dipertahankan di dalam RKUHP. Salah satunya pasal mengenai penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Pasal ini dikhawatirkan akan memberangus ide-ide kritis di tengah masyarakat. Koalisi menilai pasal ini mengeksploitasi Pancasila untuk mengekang pendapat masyarakat sebagaimana hal tersebut terjadi di jaman orde baru.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Perkirakan RKUHP Disahkan Sebelum Masa Reses

IMA DINI SHAFIRA | MIRZA BAGASKARA

Berita terkait

Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

57 hari lalu

Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

Maarten Paes ingin segera belajar Bahasa Indonesia dan berjanji bakal berkontribusi untuk perkembangan sepak bola Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagi-bagi Sepeda, Warga Diminta Ucapkan Pancasila bukan Nama Ikan

23 Februari 2024

Jokowi Bagi-bagi Sepeda, Warga Diminta Ucapkan Pancasila bukan Nama Ikan

Presiden Jokowi kembali membagikan sepeda ke warga ketika berkunjung ke Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat, 23 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Ahmad Basarah Optimistis Ideologi Negara Terus Menyala

9 Februari 2024

Ahmad Basarah Optimistis Ideologi Negara Terus Menyala

Penerbitan buku tentang Pancasila oleh mahasiswa sangat menginspiras

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Kader FKPPI Jaga dan Bela Pancasila

25 Januari 2024

Bamsoet Ajak Kader FKPPI Jaga dan Bela Pancasila

Bambang Soesatyo apresiasi kader FLPPI yang berkomitmen menjaga dan membela pancasila.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Kuatkan Nilai-Nilai Kebangsaan

25 Januari 2024

Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Kuatkan Nilai-Nilai Kebangsaan

Dalam komunitas otomotif dapat ditemukan banyak aspek yang sangat relevan dengan nilai-nilai kebangsaan.

Baca Selengkapnya

Lambang Pancasila 1 sampai 5 Beserta Maknanya

17 Januari 2024

Lambang Pancasila 1 sampai 5 Beserta Maknanya

Lambang Pancasila 1 sampai 5 memiliki makna mendalam yang mencerminkan Indonesia. Berikut ini makna lambang Pancasila yang wajib diketahui.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Tugas Saya Paling Pokok di Politik Menjaga Keutuhan Ideologi

14 Januari 2024

Mahfud Md: Tugas Saya Paling Pokok di Politik Menjaga Keutuhan Ideologi

Mahfud Md berharap masyarakat tidak jauh kepada pikiran yang ingin mengganti ideologi Indonesia itu.

Baca Selengkapnya

FSGI Bicara Pergantian Nama PPKn jadi Pendidikan Pancasila: Ada Dua Rekomendasi

1 Januari 2024

FSGI Bicara Pergantian Nama PPKn jadi Pendidikan Pancasila: Ada Dua Rekomendasi

Perubahan PPKn menjadi Pendidikan Pancasila dimulai pada Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

18 Desember 2023

Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Ketahui makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berikut ini. Maknanya mendalam dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Beri Hadiah 2 Siswa SLB Negeri 7 Jakarta yang Bisa Sebutkan Pancasila

13 Desember 2023

Heru Budi Beri Hadiah 2 Siswa SLB Negeri 7 Jakarta yang Bisa Sebutkan Pancasila

Dua penyandang siswa disabilitas bacakan Pancasila di atas panggung lalu Heru Budi berikan hadiah

Baca Selengkapnya