Bantah Pernah Diperiksa Propam soal Ismail Bolong, Kabareskrim Tantang Ferdy Sambo Buka BAP
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 29 November 2022 16:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto meminta Ferdy Sambo untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyelidikan kasus Ismail Bolong.
“Seingat saya belum pernah diperiksa. Keluarkan saja Berita Acara-nya,” kata Kabareskrim Agus Andrianto saat dihubungi wartawan, Selasa, 29 November 2022.
Komjen Agus menanggapi pernyataan Ferdy Sambo sebelumnya yang mengatakan Divisi Propam Polri sempat memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim dalam penyelidikan setoran tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang melibatkan pejabat tinggi Polri.
Baca: Kasus Ismail Bolong, Ferdy Sambo Sebut Sudah Laporkan ke Pimpinan: Kan Tinggal Ditindaklanjuti
“Sempat, sempat itu (periksa Ismail Bolong dan Kabareskrim),” kata Ferdy Sambo ketika jeda sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.
Ferdy Sambo mengatakan ia sudah menyampaikan laporan hasil penyelidikan secara resmi ke pimpinan terkait penyelidikan kasus Ismail Bolong. Melalui laporan tersebut, ia menjelaskan proses penyelidikan Divisi Propam Polri telah selesai dan tinggal ditindaklanjuti.
“Laporan resmi kan sudah saya buat. Artinya kan ini tinggal ditindaklanjuti,” kata Ferdy Sambo.
Komjen Agus sebelumnya mengaku heran kenapa Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri dan bawahannya, mantan Kepala Biro Paminal Div Propam Hendra Kurniawan, melepas Ismail Bolong jika memang tuduhan dirinya menerima setoran tambang ilegal benar ada.
“Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar. Jangan-jangan mereka yang terima, dengan tidak diteruskan, masalah lempar batu untuk alihkan isu” kata Agus dalam pesan teks yang dikirim pada Kamis, 25 November 2022.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengkonfirmasi dokumen laporan hasil penyelidikan Ismail Bolong cs yang beredar. Ia juga mengaku memeriksa langsung Ismail Bolong dan mengkonfirmasi nama Kabareskrim dalam laporan tersebut.
“Itu kan ada semua bukti-bukti,” kata Hendra Kurniawan setelah mengikuti sidang obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.
Dalam dokumen Laporan Hasil Penyelidikan R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 kepada Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang dilihat Tempo, menyatakan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal oleh Polda Kalimantan Timur. Selain Ismail Bolong, terdapat pula 15 orang lainnya yang disebut sebagai pemilik tambang batu bara ilegal.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya segera menangkap bekas anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda Ajun Inspektur Satu Ismail Bolong.
Ismail diduga menjadi beking tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur. “Saya sudah perintahkan untuk menangkap Ismail Bolong. Kita tunggu saja,” kata Sigit saat ditemui wartawan Majalah Tempo Linda Trianita di ruang kerjanya pada Jumat, 18 November 2022.
Kepada Majalah Tempo, Listyo mengaku tak tahu soal dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri karena hanya mendapatkan laporan singkat soal penyelidikan yang dilakukan Divisi Propam Polri saat itu.
"Terakhir ada rekaman testimoni yang menyebutkan soal itu, tidak masuk ke saya. Yang dilaporkan kepada saya hanya ringkasan pemeriksaan dan rekomendasi. Bukan laporan pemeriksaan yang rinci. Itu biasanya dari bawahan ke atasan," kata dia.
Padahal, dalam dokumen tersebut jelas tertulis bahwa Ferdy Sambo, Kepala Divisi Propam saat itu, menulis laporan itu dengan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca: Ferdy Sambo Harap Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Ismail Bolong ke Instansi Lain