Bareskrim Bidik Sejumlah Perusahaan Lain di Kasus Gagal Ginjal Akut
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 29 November 2022 12:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri membidik perusahaan-perusahaan lain dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak beberapa waktu lalu. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melengkapi alat bukti yang cukup.
"Kita lagi ada perusahaan-perusahaan lain yang kita lengkapi alat buktinya," kata Pipit saat dihubungi Selasa 29 November 2022.
Pipit menyampaikan setelah mengantongi alat bukti yang cukup pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. Hal tersebut guna membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Nanti kita tunggu aja ya hasil pembuktian yang sedang dilakukan oleh penyidik. Sedang didalami, kalau alat buktinya cukup kita naikin ke penyidikan," ujarnya.
Mengenai jumlah perusahaan, Pipit belum mendetilkan jumlah dari perusahaan yang diduga melakukan kelalaian hingga mengakibatkan wabah gagal ginjal akut pada anak ini. Ia hanya mengklaim bahwa nanti akan mengumumkan hasilnya.
"Sementara ada beberapa perusahaan yang sedang kita dalami tapi nanti kita umumkan yang pasti-pasti saja ya," ucapnya.
Namun, Ketua tim investigasi kasus gagal ginjal akut ini tak menyebut nama perusahaan-perusahaan tersebut. Begitu pula sebaran lokasi perusahaan-perusahaan itu. Hal tersebut diungkapkannya karena mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia hanya memastikan akan mengumumkan bila telah mengantongi unsur pidana.
"Ya di beberapa tempat ya. Nanti kita umumkan pastinya ya. Tidak bisa disebutkan sekarang kalau belum pasti. Nanti dilakukan gelar perkara dulu gitu ya," ujar Pipit.
Selanjutnya: Empat tersangka korporasi dan satu tersangka perorangan...
<!--more-->
Diketahui bahwa telah ada lima tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak ini. Kelima tersangka adalah satu tersangka perorangan berinisial E yang merupakan pemilik CV Samudra Chemical dan empat perusahaan.
Dua tersangka korporasi yang ditetapkan Bareskrim Polri ialah CV Samudra Chemical selaku distributor bahan baku obat dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries selaku perusahaan farmasi.
Kedua tersangka korporasi lainnya yang ditetapkan adalah Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kedua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Keempat perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG), dan dietilen glikol (DEG). Khusus, CV Samudra Chemical melakukan pengoplosan propilen glikol (PG) menggunakan EG dan DEG.
Baca: Bareskrim Polri Telusuri Produk Makanan yang Mengandung EG dan DEG