KPK Periksa 5 Saksi dalam Kasus Bambang Kayun
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Amirullah
Senin, 28 November 2022 14:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memeriksa saksi dalam kasus suap yang menyeret anggota Kepolisian RI, Bambang Kayun. Total ada lima orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, berkata kelima orang tersebut diperiksa pada Senin, 28 November 2022. Para saksi diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. "Kelima saksi hadir semua untuk menemui tim penyidik," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 28 November 2022.
Adapun para saksi tersebut adalah Mukaffi Jemi Naratama pegawai PT Aria Citra Mulia periode 2014-2021, Yayanti selaku swasta, Masnen Gustian dan Neshawaty Arsjad selalu advokat, serta Dewi Ariati selaku ibu rumah tangga.
Baca juga: Anggota Polri Bambang Kayun Ajukan Praperadilan Setelah Ditetapkan Tersangka KPK
Ali menyebut para saksi akan dimintai keterangannya dalam kasus suap pemalsuan surat hak waris PT Aria Citra Mulia yang menyeret Bambang Kayun. Ia menambahkan keterangan saksi akan digunakan sebagai materi pendalaman oleh tim penyidik.
"Tim penyidik akan menggunakan keterangan para saksi untuk mengkaji kasus suap tersebut," ujar Ali.
Baca juga: KPK Nyatakan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap Perkara Perebutan Hak Waris
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.