BPOM Ungkap Alasan Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Reporter

magang_merdeka

Editor

Amirullah

Kamis, 24 November 2022 17:28 WIB

Ketua BPOM RI Penny Lukito mengumumkan sirup obat merk Flurin dan Unibebi mengandung zat pelarut Propylene Glikol (PG) dan Etylen Glikol (EG) di ambang batas di PT Yarindo Farmatama, Serang Banten, Senin 31 Oktober 2022. Tempo/Joniansyah Hardjono

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengawasan Produksi BPOM Togi Junice Hutadjulu mengungkapkan alasan lima industri farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Dia menyatakan bahwa produk obat yang telah beredar di masyarakat hingga terkonsumsi oleh korban menjadi bukti kuat mengapa perusahaan farmasi itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah mendapatkan informasi dan data produk yang digunakan pasien dari Kemenkes terkait dengan produk yang digunakan itu, kemudian kami melakukan pengujian di lab kami. Saat pengujian obat dan makanan dan dari situ kita memperoleh bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh lima produsen obat ini memang memiliki kandungan cemaran yang ambangnya luar biasa," ujar Togi dalam diskusi daring pada Kamis, 24 November 2022.

Togi menyatakan bahwa lima perusahaan tersebut menciptakan larutan obat sebanyak 400 hingga 700 kali di atas ambang batas. Ia mengatakan hingga saat ini lima perusahaan farmasi telah diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pembuatan obat yang baik.

Baca: Digugat ke PTUN Atas Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, BPOM: Salah Sekali ya

"Jadi hingga saat ini memang sudah berlanjut, sudah ada dua industri farmasi yang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan yang lainnya sedang berproses ya," ujar Togi.

Advertising
Advertising

Dia menjelaskan terdapat dua distributor bahan baku yang ikut dicabut sertifikat sebagai penyuplai obat kepada industri farmasi. Meski demikian, ia tidak begitu menjelaskan secara detail apa nama dua distributor obat ini.

Menurut Togi, adanya larutan obat tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di lima perusahaan farmasi dapat dituntut pidana. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Undang-undang Kesehatan yang mengatur tentang kondisi kesehatan seseorang.

"Sehingga akhirnya produknya itu tidak memenuhi secara mekanisme bahwa cemaran EG dan DEG-nya jauh di atas ambang, dan sesuai dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 itu bisa dilakukan tuntutan atau sanksi pidana dan sekarang sedang berproses," kata Togi.

MUH RAIHAN MUZAKKI

Baca: Ramai Obat Sirup Tercemar EG dan DEG, Kepala BPOM Beberkan Proses Pengawasan Selama Ini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kemenkes: Pendanaan Kerja Sama Starlink Bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan

15 jam lalu

Kemenkes: Pendanaan Kerja Sama Starlink Bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan

Kemenkes menyebut alokasi anggaran untuk operasional internet Starlink di sejumlah puskesmas di Indonesia bersumber Bantuan Operasional Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Sediakan Akses Internet Melalui Starlink untuk Puskesmas Terpencil dan Terluar

15 jam lalu

Kemenkes Sediakan Akses Internet Melalui Starlink untuk Puskesmas Terpencil dan Terluar

Kemenkes menjalin kerja sama dengan Starlink untuk penyediaan akses internet seluruh puskesmas di daerah terpencil.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

1 hari lalu

Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

Kemenkes minta jemaah haji mewaspadai virus MERS-CoV pada musim haji. Berikut gejalanya dan risiko terinfeksi virus ini.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

2 hari lalu

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

Tim Sanitasi dan Keamanan Pangan akan mendapatkan contoh makanan yang akan dikonsumsi oleh jemaah haji untuk diuji

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

3 hari lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

4 hari lalu

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Koordinator Humas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara soal penarikan vaksin AstraZeneca secara global.

Baca Selengkapnya

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

5 hari lalu

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Terdapat penyesuaian iuran peserta JKN setelah kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan berganti menjadi KRIS. Ini iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Menkes Klarifikasi soal Hapus Sistem Kelas BPJS

6 hari lalu

Jokowi dan Menkes Klarifikasi soal Hapus Sistem Kelas BPJS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi soal kebijakan penghapusan sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca Selengkapnya

Menkes Jelaskan Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

10 hari lalu

Menkes Jelaskan Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

Pemerintah menargetkan angka prevalensi stunting bisa turun hingga 14 persen pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Soroti Pembatalan Kelulusan PPPK 532 Bidan Pendidik oleh Kemenkes

10 hari lalu

Anggota DPR Soroti Pembatalan Kelulusan PPPK 532 Bidan Pendidik oleh Kemenkes

Edy mendesak Kemenkes agar segera turun tangan menangani ratusan bidan pendidik yang kelulusannya dibatalkan.

Baca Selengkapnya