Jokowi Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI, DPR: Mungkin Masih Dikaji
Reporter
Ima Dini Shafira
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 21 November 2022 20:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pertahanan DPR, Bobby Adhityo, menduga Presiden Joko Widodo alias Jokowi masih mengkaji nama calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa. Pasalnya, hingga saat ini Komisi Pertahanan belum menerima surat presiden (surpres) mengenai pergantian Panglima TNI.
“Kami hanya bisa menyampaikan agar publik bersabar dan memberikan kesempatan pada Presiden yang mungkin masih mengkaji usulan Panglima ini,” kata Bobby saat dihubungi, Senin, 21 November 2022.
Menurut dia, selama surpres dikirim sebelum tanggal 21 Desember 2022, maka surpres ini tidak menjadi soal. Komisi Pertahanan dijadwakan menunaikan reses di tanggal tersebut.
Toh jika surpres diterbitkan setelah masa sidang, Bobby mengatakan komisinya tetap bisa menggelar rapat saat reses. “Kami di Komisi I melaksanakan proses sesuai UU TNI pasal 13 ayat 6, 20 hari kerja di luar reses untuk menyetujui usulan Presiden,” kata dia.
Anggota Komisi Pertahanan lainnya, Dave Laksono, menilai masih ada waktu untuk menerbitkan surpres. Kendati demikian, ia berharap surpres diterbitkan sebelum masa sidang yakni pada 16 Desember 2022.
“DPR kan bersidang sampai 16 Desember, jadi waktu masih cukup panjang. Apabila ada keadaan mendesak, akan dilakukan rapat emergency. Namun sewajarnya, sebelum masa sidang. Tapi kembali lagi ke Presiden karena yang menentukan,” kata dia.
Tempo telah berupaya menghubungi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, untuk menanyakan ihwal progres surpres pergantian Panglima TNI. Namun, hingga berita ini ditulis, Faldo belum merespon.
Selanjutnya: surpres paling lambat 25 November...
<!--more-->
Sebelumnya, anggota Komisi Pertahanan DPR, TB Hasanuddin, menyebut masa bakti Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, segera berakhir. Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang TNI, masa jabatan Andika usai pada 31 Desember 2022. Adapun masa pensiun Andika dimulai sejak 1 Januari 2023.
Hasanuddin mengingatkan jika reses anggota Komisi Pertahanan bakal ditunaikan pada 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023. Oleh sebab itu, kata dia, surpres usulan pergantian panglima mesti dikirim sebelum DPR memasuki masa reses.
“Artinya, apabila Presiden memutuskan untuk mengganti panglima, maka surpres usulan pergantian panglima harus dikirimkan sesuai aturan yang berlaku sebelum DPR melaksanakan reses,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa, 15 November 2022.
Dalam Undang-Undang tentang TNI pasal 13 ayat 6, kata dia, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR.
Oleh sebab itu, Hasanuddin menyebut Presiden mesti mengirim surpres kepada DPR paling lambat pada 25 November 2022. Namun, dia mengatakan hingga saat ini usulan pergantian atau perpanjangan Panglima TNI belum menunjukkan hilalnya.
“Tersisa 10 hari lagi dari tanggal 15 November sekarang untuk dilaksanakannya uji kelayakan untuk Panglima baru. Tetapi hingga hari ini usulan pergantian atau perpanjangan Panglima TNI belum ada informasi. Kami di DPR masih menunggu dan karena waktunya mepet, mohon atensi dari istana,” kata dia.
Baca: Jokowi Belum Ajukan Nama Calon Panglima TNI, Pengamat: Harusnya Akhir November Ini