Eks Kasat Reskrim Jaksel Lihat Jenazah Brigadir Yosua Masih Kenakan Masker Saat Olah TKP
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Juli Hantoro
Senin, 21 November 2022 12:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit, mengatakan melihat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua masih mengenakan masker ketika ia tiba di TKP pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.
Dalam kesaksiannya di sidang terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022, Ridwan mengatakan ia melihat mayat Yosua sudah tertelungkup ketika tiba di tempat kejadian perkara.
“Saat itu saya berada di dalam area TKP. Pada saat saya datang posisi mayat telungkup. Sebelum dilakukan tahapan olah TKP, maskernya masih menempel, begitu dibalik kelihatan masker masih dipakai,” kata Ridwan Soplanit.
Baca juga: Ada Transfer Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir Yosua ke Ricky Rizal pada Hari Pemakamannya
Ia mengatakan melihat garis luka di hidung dan bibir ketika masker dibuka. Dalam laporan pemeriksaan dan pantauannya di TKP, ia mengatakan ada luka tembakan di dada, luka goresan di kelingking, luka di bibir, hidung, dan juga sekitar dagu. Ia melihat langsung ada luka lubang di dada dan tangan. Namun ia mengatakan tidak mengetahui atau menerima laporan luka tembakan di belakang kepala.
“Tidak masuk dalam laporan, jadi saya tanya itu tidak spesifik karena saya lihat selihatnya aja,” kata Ridwan saat ditanya majelis hakim soal luka tembakan di belakang kepala.
Ridwan menjelaskan kepada persidangan timnya kesulitan mengolah TKP karena ada intervensi dari anak buah Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri. Sejumlah perintangan di antaranya intervensi interogasi saksi hingga pengambilan barang bukti oleh personel Propam Polri.
Nama Ridwan Soplanit, yang saat kejadian menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, disebut dalam dakwaan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus ini.
Ridwan Soplanit disebut menonton rekaman CCTV pos pengamanan yang dirampas Irfan bersama AKBP Arif Rachman Arifin, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto. Rekaman CCTV memperlihatkan Yosua masih hidup antara pukul 17.07-17.17 WIB. Mereka menonton rekaman di rumah Ridwan Soplanit yang berada tidak jauh dari TKP pembunuhan. Dalam keterangannya ia membantah ikut menonton dan tidak mengetahui apa yang ditonton rekannya.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridwan Soplanit dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun karena turut merusak tempat kejadian perkara di rumah dinas Ferdy Sambo.
Ridwan Soplanit menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 29 September 2022, di gedung TNCC Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Komisi sidang menyatakan pelanggar melakukan perbuatan tercela dan diberikan sanksi demosi 8 tahun,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Jumat, 30 September 2022.
Atas putusan tersebut, Ridwan Soplanit menyatakan banding.
Baca juga: Sidang Richard Eliezer Cs Kembali Digelar, Hadirkan Saksi Penyidik dari Polres Jaksel