Perludem: Sistem Pemilu di Indonesia Merupakan Anomali Akibat Pragmatisme Elite

Reporter

magang_merdeka

Editor

Juli Hantoro

Senin, 21 November 2022 08:45 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini mengatakan bahwa sistem pemilu di Indonesia merupakan anomali yang lahir akibat pragmatisme elite.

"Situasi ini lahir karena kita selalu menghindari koherensi atau konsistensi dalam memilih sistem politik dan sistem pemilu," ujar Titi dalam acara diskusi pada Minggu, 20 November 2022.

Titi menjabarkan, pemilu diadakan serentak karena merupakan bagian dari tatanan sistem pemerintahan. Di tengah fenomena sistem pemerintahan presidensial ini, presiden tersandera oleh kekuatan parlemen yang menyebar.

Baca juga: Poros 98 Minta Percayakan ke Partai Politik Tentukan Calon Presiden di Pilpres 2024

Oleh karena itu, salah satu engineering-nya atau perekayasaan (bukan dalam konteks manipulasi) adalah dengan sistem pemilu serentak. Di mana pemilu DPR diserentakkan dengan pemilu presiden.

Advertising
Advertising

Hal ini menyaratkan, pemilih direkayasa perilakunya, yang mana mereka akan memilih partai politik yang juga mengusung atau mengusulkan calon presiden yang dipilih.

"Tapi modifikasi pemilu serentak itu tidak diikuti oleh konsistensi di dalam pencalonan," katanya.

Selain itu, kata Titi, kita menciptakan anomali tersebut dikarenakan mempertahankan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Seperti yang sudah tertera pada pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebanyak paling sedikit perolehan kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional.

Titi mengatakan, sistem seperti itu selalu menghasilkan argumen yang mana menggantungkan pencalonan presiden pada kekuatan parlemen yang merupakan karakteristik dari sistem parlementer.

"Oleh karena itu, akibat pragmatisme elite, akhirnya sistem yang kita hasilkan adalah anomali-anomali dari praktik yang semestinya bisa kita manfaatkan untuk memperbaiki situasi politik dan pemerintahan kita," ujarnya.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Perludem soal Peradilan untuk Selesaikan Perselisihan Pilkada

NESA AQILA

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

3 hari lalu

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

Perludem menilai politisasi bansos dan mobilisasi aparat akan tetap terjadi di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

3 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

7 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

7 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

7 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

7 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

8 hari lalu

Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.

Baca Selengkapnya