TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Poros 98, Parlin Silaen mengungkapkan deklarasi calon presiden yang dilakukan setiap partai politik harus berdasarkan landasan demokrasi.
"Kami mengingatkan bahwa dalam demokrasi kita tetap punya aturan yang berlaku. Dukungan terhadap capres dari masyarakat adalah dibenarkan, namun peran strategis dari partai politik sebagai lembaga yang kredibel dalam mengusung capres dan cawapres harus menjadi dasar dari proses politik dalam pilpres mendatang," kata Parlin dalam keterangan tertulisnya pada, Kamis, 17 November 2022.
Parlin mengatakan, deklarasi capres yang dilakukan partai politik sebagai jalan masyarakat untuk menentukan calon pemimpin negara pada Pilpres 2024.
"Kami hadir untuk mengingatkan bahwa keramaian publik dalam menyuarakan dukungan terhadap capres jangan sampai menjadi upaya penggiringan opini publik. Sudah sepatutnya kita mempercayakan kepada partai politik yang akan menentukan capres cawapres pada Pilpres mendatang," kata Parlin.
Baca juga: PPP Ungkap 5 Kriteria Capres Cawapres KIB, Elektabilitas Paling Penting
Pembina Poros 98 Daddy Palgunadi mengatakan pengusungan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan penuh partai politik.
"Jangan sampai ramainya dukungan terhadap capres yang didorong oleh kelompok relawan menimbulkan kesan adanya upaya mendegradasi peran partai politik," kata Daddy.
Meskipun demikian, Daddy menilai adanya deklarasi capres yang dilakukan setiap partai diperlukan sikap kritis sebagai momen menghadapi Pemilihan Presiden 2024. Ia mengungkapkan bahwa pemilihan calon pemimpin negara harus sesuai dengan kaidah politik dan demokrasi di Indonesia.
"Kita bebas menyuarakan dukungan, kita menghargai setiap perbedaan pandangan dan pilihan politik. Namun kita juga harus ingat, proses memilih capres dan cawapres ujungnya ada di tangan partai politik," kata dia.
Baca juga: FKM Deklarasikan Anies Baswedan Capres, PPP: Tidak Bisa Kami Larang
MUH RAIHAN MUZAKKI