Perpol Pengamanan Olahraga, Pengamat Nilai Dibuat Instan untuk Percepat Liga Indonesia
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 18 November 2022 13:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai penerbitan Peraturan Polisi atau Perpol 10 Tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga dibuat secara instan. Peraturan ini terkesan dibuat mempercepat pelaksanaan Liga Indonesia yang saat ini berhenti bergulir dampak Tragedi Kanjuruhan.
"Makanya saya melihat perpol ini disusun sangat instan, hanya untuk mengejar pesanan legalitas kelanjutan liga. Padahal terkait penuntasan tragedi Kanjuruhan sendiri sampai sekarang belum tampak ujungnya dan kepolisian tidak menyampaikan pertanggung jawaban pengamanannya," kata Bambang lewat pesan tertulis, Jumat 18 November 2022.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) ini mengungkapkan pengamanan pertandingan sepakbola seperti Liga Indonesia sudah sepatutnya tidak menggunakan kepolisian. Perpol ini pun tidak dapat mengantisipasi problem jangka panjang.
"Penggunaan kekuatan personel kepolisian lebih dari 1 SSK (satu setingkat kompi) tentunya lebih baik untuk Kamtibmas daripada menjaga event komersial," kata Bambang.
Bambang mengkritisi pada pasal 21 Perpol 10 tahun 2022 yang berisi:
Pasal 21
(1) Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf b dilaksanakan oleh personel yang ditunjuk dengan Surat Perintah KRYD atau Operasi Kepolisian oleh pejabat Polri yang berwenang.
(2) Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pengamanan Kompetisi Olahraga terhadap Prasarana Olahraga atau stadion dan bukan Prasarana Olahraga atau bukan stadion.
(3) Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak eksternal.
Selanjutnya: kepolisian tidak membuka ruang partisipasi masyarakat....
<!--more-->
Pada pasal tersebut, menurut Bambang, partisipasi masyarakat dalam mengamankan pertandingan hanya pada ayat 3.b Pasal 21 ayat 1 dan 2 ini secara eksplisit menekankan penggunaan personel dari kepolisian.
"Saya melihat lebih menjauh dari semangat democratic policing, dimana pemolisian harusnya lebih mengedepankan partisipasi masyarakat. Dan pihak kepolisian hanya menjadi fasilitator keamanan, bukan malah menjadi operator keamanan," ujarnya.
Masih dilandasi kepentingan pragmatis
Bambang pun mengungkapkan bahwa Perpol ini dibuat karena Polisi tidak mau kehilangan pendapatan dari pengamanan sepakbola. Hal ini menutup kemungkinan adanya pembangunan industri pengamanan modern yang bisa dibuat masyarakat.
"Saya menduga mengapa itu dilakukan, karena semangatnya masih pragmatis tidak mau kehilangan lahan penghasilan dari jasa pengamanan industri, alih-alih membangun industri pengamanan yang modern," ujarnya.
Perpol ini juga menurut Bambang hanya menguntungkan golongan atasan saja. Di level bawah, honor pengamanan tiap personil yang berjumlah Rp 100 ribu tidak sebanding dengan resiko nyawa anggota kepolisian yang sudah dididik dengan biaya ratusan juta.
"Kepolisian tidak belajar dari Kasus Kanjuruhan. Di level bawah kebijakan pengamanan event itu juga menjadi beban. Personel dibawah hanya sekedar menjalankan perintah dengan hanya menerima honor Rp 100 ribu per event," kata Bambang.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Perpol yang diterbitkan ini juga telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly tertanggal 4 November 2022.
"Sudah (berlaku Perpol ini) sejak tanggal 4 November. Setelah ini divisi hukum akan mensosialisasikan ke seluruh jajaran kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Rabu 16 November 2022.
Baca: Datangi Bareskrim, Tim Gabungan Aremania Laporkan Dugaan Pidana Tragedi Kanjuruhan