TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 50 orang yang terdiri dari penyintas, kerabat korban, dan saksi Tragedi Kanjuruhan bersama tim kuasa hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA) hari ini, Jumat, 18 November 2022, mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pidana terhadap pihak yang terlibat dalam tragedi yang menewaskan 135 orang.
Rombongan tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar 9.30 WIB menggunakan bus putih berpelat N. Mereka mengenakan pakaian biru khas Aremania. Sehari sebelumnya mereka tiba di Jakarta dan mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Kami bersama tim kuasa hukum bersama 50 orang yang terdiri dari korban penyintas dan keluarga korban mengunjungi Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang,” kata kuasa hukum TGA Anjar Nawan di Bareskrim Mabes Polri, 18 November 2022.
Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Federasi Kontras), Andi Irfan, mengatakan mantan Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta adalah salah satu yang akan dilaporkan.
"Ya salah satunya Kapolda Jawa Timur saat itu," kata dia.
Sudah ada enam tersangka kasus Kanjuruhan
Hingga saat ini enam orang telah ditetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tragedi dipicu gas air mata yang ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu, 1 Oktober lalu. Penonton yang panik pun berdesakan sehingga menyebabkan 135 orang meninggal. Selain itu, ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.
Baca: Ini Harapan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kepada Komnas HAM