Terdakwa Mardani Maming Disebut Terima Fee Rp 10 Ribu per Metrik Ton

Kamis, 17 November 2022 11:48 WIB

Persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin atas terdakwa korupsi Mardani H Maming yang mengikuti sidang pemeriksaan saksi secara virtual dari gedung KPK, Kamis 17 November 2022. Tempo/ Diananta Putra Sumedi

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi dengan terdakwa korupsi Mardani H Maming atau Mardani Maming di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis 17 November 2022. Terdakwa Mardani Maming tetap mengikuti sidang secara virtual di gedung KPK, Jakarta.

Enam orang saksi terdiri dari Bambang Setiawan (mantan Komisaris PT Prolindo Cipta Nusantara 2010-2015), Mulyadi (PNS Pemkab Tanah Bumbu), dan Eko Handoyo (PNS sekretariat BPKAD dan eks staf seksi Bimbingan Pertambangan Tanah Bumbu).

Kemudian, Abdul Haris (penanggung jawab pembangunan pelabuhan dan operasional PT Angsana Terminal Utama), Gunawan Hardjito (Kabid Pertambangan Mineral Batubara Dinas ESDM Kalsel), dan Bambang Herwadi (eks seksi Bimbingan Pertambangan Pemkab Tanah Bumbu).

Abdul Haris bekerja di PT PCN pada Juli 2012 - Juni 2022. Ia mendengar dari eks Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, Henry Soeto, bahwa Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menerima pembagian Rp 10 ribu per metrik ton batu bara. Abdul Haris tahu ada akta perubahan kepemilikan pelabuhan batu bara PT Angsana Terminal Utama (ATU) milik PT PCN dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) pada 2012.

"PT TSP kepemilikannya di pak bupati, itu keterangan dari pak Henry. Pernah disampaikan untuk yang merefleksikan 30 persen itu 10 ribu per metrik ton untuk bupati. Saat itu produksi baru bara 150 ribu ton per bulan. Henry Seotio mengatakan untuk bupati Tanah Bumbu. Mau untung berapa, rugi berapa, 10 ribu ke bupati," kata Abdul Haris di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Abdul Haris juga mendengar terdakwa Mardani Maming pernah meminta jam tangan Richard Mille yang dipakai Henry Seotio saat mendatangi Bupati Mardani H Maming. Cerita ini Abdul Haris dengar dari Denny Gunawan, orang kepercayaan Henry Soetio.

"Ceritanya pak Denny pernah sekali menghadap bupati pak Mardani, pak Henry cerita soal jam. Tiba-tiba berkunjung ke kantor bupati, jamnya diminta," ucap Abdul Haris.

Ia tahu Bupati Mardani Maming pernah sekali ke kantor PCN di Menara BCA, Jakarta. Selain itu, Henry Soetio meminta Abdul Haris menghubungi Rois Sunandar jika ada kendala di lapangan operasional PT ATU di Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurut dia, PCN mulai bekerja tahun 2012 pakai alat sendiri, bukan pakai jasa kontraktor. Adapun PT ATU memiliki ijin pelabuhan terminal untuk kepentingan sendiri yang diteken oleh Kementerian Perhubungan dan ijin lokasi dari Bupati Tanah Bumbu.

Abdul Haris menegaskan PT ATU dimiliki oleh PT PCN dan PT TSP sesuai akta perubahan. PT ATU beroperasi pertama sejak November 2012. "Semua pembangunan ATU dibayar oleh PCN," kata Abdul Haris.

Selanjutnya: kesaksian Abdul Haris dibantah Mardani...

<!--more-->

Adapun terdakwa Mardani H Maming membantah sebagian kesaksian Abdul Haris. Menurut Mardani, saksi Abdul Haris belum menguasai soal aliran uang dari PT PCN. Mardani menyebut saksi Abdul Haris hanya mengutip keterangan dari almarhum Henry Seotio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021. Ia pun meluruskan bahwa jam tangan Richard Mille itu dibeli dari hubungan bisnis.

"Hanya tahu Henry selalu menyebut Bupati. Saya berhenti jadi bupati, selalu menyebut Bupati. Padahal itu bussines to bussines perusahaan. Menurut saya ada yang salah saat menyatakan ada duit ke bupati, saya tidak menerima duit," ujar terdakwa Mardani H Maming.

Mardani Maming didakwa menerima dana sebanyak total Rp 118 miliar lewat pembayaran tunai dan transfer, setelah membantu peralihan IUP batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN. Mardani H Maming dijerat dua pasal atas dugaan suap dan gratifikasi. Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua pasal 11 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara korupsi yang menjerat Mardani sebagai pengembangan kasus terpidana eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang telah divonis 2 tahun penjara.

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

10 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

10 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

12 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

13 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

15 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

22 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

23 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya