Kami Berharap RUU Daerah Kepulauan Menjadi Kenyataan

Kamis, 10 November 2022 10:28 WIB

Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan H. Ali Mazi, SH, yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, saat menjadi pembicara dalam Working Group Discussion di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022. TEMPO | Andi Aryadi

Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi berharap Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan segera dibahas oleh DPR dan pemerintah kemudian disahkan. RUU Daerah Kepulauan sudah berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Priorotas, namun belum kunjung dibahas.

"Kami berharap RUU Daerah Kepulauan ini menjadi kenyataan," kata Ali Mazi dalam Working Group Discussion (WGD) RUU Daerah Kepulauan di Hotel Sultan Jakarta, Kamis, 3 November 2022. RUU Daerah Kepulauan sejatinya sudah diperjuangkan sejak 18 tahun lalu.

Pernah terbentuk panitia khusus RUU Daerah Kepulauan pada DPR masa kerja 2014-2019. Hanya saja, pembahasannya saat itu terhenti karena pemerintah tak menyampaikan Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Kini, RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2023.

"RUU Daerah Kepulauan sudah berkali-kali masuk Prolegnas prioritas, tetapi belum kunjung dibahas. Padahal isi RUU ini bukan sekadar wacana, melainkan sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang tinggal di daerah kepulauan dan pesisir," kata Ali Mazi. Pada prinsipnya, dia melanjutkan, poin-poin dalam RUU ini mendorong kesamaan dan kesetaraan antara daerah berciri kepulauan dengan daerah berbasis kontinen atau daratan.

Pokok-pokok RUU Daerah Kepulauan, menurut Ali Mazi, memuat lima hal penting. Pertama, menjamin kepastian hukum dalam mengelola potensi daerah bagi pemerintah daerah kepulauan; kedua, menghormati kesetaraan antara daerah berciri kepulauan dengan daerah berciri daratan; ketiga, mewujudkan pembangunan daerah kepulauan yang berkeadilan. Keempat, mendorong pertumbuhan ekonomi; dan kelima, meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.

Dalam mewujudkan tujuan RUU Daerah Kepulauan tadi, Ali Mazi menjelaskan, ada tujuh sektor yang perlu diperkuat. Pertama, sektor kelautan dan perikanan; kedua, sektor perhubungan atau konektivitas; ketiga, sektor energi dan sumber daya mineral; keempat, sektor pendidikan tinggi. Kelima, sektor kesehatan; keenam, sektor perdagangan antar-pulau dalam skala besar; dan ketujuh, sektor ketenagakerjaan. "Mari kita mendalami tujuh sektor tersebut sehingga kian meyakinkan bahwa RUU ini memang penting untuk segera disahkan," ujarnya.

Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, Harsanto Nursandi mengatakan perlu mengkaji ulang RUU Daerah Kepulauan. Musababnya, menurut dia, banyak hal dalam RUU ini yang beririsan dengan peraturan lainnya. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang juga mengatur tentang daerah kepulauan, daerah pesisir, dan pulau-pulau kecil. Ada pula Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

"Kalau saja rancangan undang-undang ini bisa gol sebelum 2014, itu momentumnya pas karena belum ada revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 (yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014)," kata Harsanto. Beleid terbaru yang juga beririsan dengan RUU Daerah Kepulauan, menurut dia, adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Kalau RUU Daerah Kepulauan ini disahkan sebelum 2014, ini sungguh luar biasa," kata Harsanto. "Saya mendorong RUU ini berlanjut. Hanya saja, perlu penyesuaian dan jangan sampai kehilangan momentum karena daerah membutuhkan untuk mengelola wilayahnya." (*)

Berita terkait

Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

13 jam lalu

Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

Komisi VI DPR dukung percepatan pembangunan Bali Maritime Tourism Hub

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipasipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

14 jam lalu

BNPT Apresiasi Partisipasipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

15 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

Wikinara merupakan perusahaan network marketing terdaftar di Kementrian Perdagangan RI yang fokus dalam pemasaran produk nutrisi, kecantikan dan alat kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

15 jam lalu

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

16 jam lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

16 jam lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Bupati Kotawaringin Timur Turunkan Tim Telusuri Pelabuhan Batu Bara di Luwuk Bunter

16 jam lalu

Bupati Kotawaringin Timur Turunkan Tim Telusuri Pelabuhan Batu Bara di Luwuk Bunter

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menurunkan tim untuk menelusuri pelabuhan batu bara di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga yang diprotes warga.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

17 jam lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

18 jam lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

19 jam lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya