Mekanisme Pergantian Panglima TNI, Siapa Pegang Tongkat Komando Setelah Andika Perkasa?

Kamis, 10 November 2022 07:35 WIB

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berbincang dengan KASAL Laksamana Yudo Margono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 September 2022. Rapat tersebut membahas penyesuain rencana kerja dan anggaran Kementerian atau Lembaga tahun 2023 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa ia akan segera menyiapkan calon Panglima TNI untuk menggantikan Andika Perkasa yang akan pensiun pada Desember 2022.

“Segera kita siapkan penggantinya. Nama sudah semua ada di kantong, kan memang harus dari kepala staf, nanti segera dipilih,” kata Jokowi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 7 November 2022.

Sebagai informasi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah harus pensiun sebagai prajurit aktif TNI per 21 Desember 2022. Karenanya, Presiden sebagai panglima teritnggi harus segera mencari pengganti Andika Perkasa.

Dalam beberapa bulan terkahir, banyak berhembus isu sosok yang akan mengisi kursi yang ditinggalkan oleh Andika Perkasa. Sosok tersebut mengerucut kepada dua orang, yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

Baca: Panglima TNI: 18 Ribu Perseonel, 12 KRI, 4 Jet Tempur Kawal KTT G20 Bali

Mekanisme Penggantian Panglima TNI

Advertising
Advertising

Aturan terkait dengan pengangkatan Panglima TNI sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Lebih lanjut, pemilihan Panglima TNI akan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam pasal 13 ayat 6 UU tersebut, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari setelah pengajuan yang dilakukan oleh presiden.

Terkait ketentuan perganitian Panglima TNI sendiri daitur dalam pasal 13 ayat 4 undang-undang nomor 34 tahun 2004. Pada ayat 3 disebutkan, pengangkatan dan pemberhentian panglima dilakukan berdsarkan kepentingan organisasi TNI.

"Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," bunyi pasal 13 ayat 4 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Untuk sistematika pemilihan Panglima TNI, presiden akan mengajukan satu nama calon ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan dari DPR paling lama disampaikan 20 hari setelah pengajuan yang dilakukan oleh presiden.

Adapun beberapa kriteria Panglima TNI berdasarkan undang-undang yang sudah disebutkan sebelumnya yaitu, jabatan tersebut dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staff Angkatan.

EIBEN HEIZIER I SDA

Baca juga: Jokowi Segera Siapkan Calon Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

4 jam lalu

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

Adapun rencana membentuk Presidential Club diungkap oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

4 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

4 jam lalu

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

Siapa pemilik merek sepatu Bata yang pabriknya tutup di Purwakarta?

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

4 jam lalu

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

Prabowo disebut memiliki keinginan untuk secara rutin bertemu dengan para presiden sebelum dia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

5 jam lalu

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan 242 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

5 jam lalu

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

5 jam lalu

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

6 jam lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

9 jam lalu

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan

Baca Selengkapnya

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

9 jam lalu

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

Presiden Jokowi menyayangkan daerah kepulauan maupun daerah terpencil dia tak menemukan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya