Kasus Bupati Pemalang, KPK Periksa Manajer Apartemen di Kuningan

Senin, 7 November 2022 17:20 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Manajer Apartemen Denpasar Residence, Kuningan, Jakarta sebagi saksi dalam kasus suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut total ada dua orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik. Ia menambahkan pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin 7 November 2022 di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saksi yang diperiksa adalah Ismiatun Retno Utami yang merupakan Manajer Apartemen Denpasar Residence," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin 7 November 2022.

Sementara itu, satu orang lagi saksi yang diperiksa adalah Mustafid Ayonk selaku wiraswasta. Keterangan kedua orang tersebut nantinya akan digunakan oleh tim penyidik untuk menentukan langkah hukum ke depan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret nama Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Dalam kasus ini, Mukti bersama lima orang lain ditetapkan tersangka oleh KPK pada 11 Agustus 2022.

KPK meringkus Mukti cs dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di depan gerbang Gedung DPR pada 11 Agustus 2022. KPK kemudian menetapkan Mukti menjadi tersangka kasus suap jual-beli jabatan di Pemkab Pemalang.

KPK menduga Mukti Agung Wibowo menarik duit kepada pegawai negeri sipil yang ingin menduduki jabatan tertentu di Pemkab Pemalang. KPK sudah menyita uang lebih dari Rp 6 miliar dalam perkara ini. KPK menduga Mukti telah menerima Rp 4 miliar dai jual-beli jabatan dan Rp 2 miliar dari sejumlah pihak yang masih ditelusuri lebih lanjut.

Mukti telah diperpanjang penahanannya sejak 1 September sampai 10 Oktober 2022. “Hari ini tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MAW,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 29 Agustus 2022.

Advertising
Advertising

Selain Mukti, KPK juga memperpanjang penahanan 5 tersangka lain dalam kasus suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Di antaranya Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo. Adi Jumal disangka menjadi orang kepercayaan Mukti untuk menerima duit. Selanjutnya, Penjabat Sekretaris Daerah Pemalang Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Mohammad Saleh.

Keenam tersangka ditahan di tiga rumah tahanan yang berbeda. Mukti ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Adi Jumal ditahan di Rutan Kavling C1 KPK. Empat tersangka sisanya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ali menuturkan penyidik memperpanjang penahanan para tersangka karena membutuhkan waktu tambahan guna mengumpulkan alat bukti. Alat bukti itu nantinya akan dimasukkan ke dalam berkas perkara kasus ini. Penyidik akan memanggil berbagai pihak menjadi saksi untuk melengkapi berkas perkara Mukti dkk.

Baca: KPK akan Hadapi Praperadilan Pj Sekda Pemalang

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

5 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

8 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

10 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

16 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

21 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya