KPU Beri Kesempatan Verifikasi Administrasi Ulang 9 Parpol yang Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

Minggu, 6 November 2022 15:43 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat mengunjungi KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu, 5 November 2022 Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan partai politik bisa melengkapi syarat administrasi peserta pemilu 2024 setelah sebagian besar gugatan mereka dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat 4 November 2022.

Hasyim Asy'ari mengatakan sedang mempelajari putusan Bawaslu tersebut untuk bagaimana nantinya KPU menerapkan putusan tersebut. KPU tidak langsung otomatis melakukan verifikasi faktual, melainkan harus melengkapi terlebih dahulu syarat administrasi.

“Karena kemarin tidak memenuhi syaratnya di administrasi, sehingga harus dipenuhi dulu administrasinya yang di bagian awal dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat dan kemudian diberikan kesempatan oleh Bawaslu melengkapi itu,” kata Hasyim Asy'ari.

Setelah melengkapi verifikasi administrasi akan ada penilaian atau kesimpulan untuk menentukan memenuhi syarat atau tidak. Saat ini KPU sedang mempelajari putusan tersebut dan menggodok jadwal untuk membuka kembali verifikasi administrasi. Akses Sipol, kata Hasyim, akan kembali dibuka oleh KPU untuk parpol penggugat.

“Kesempatannya 1x24 jam, cuma kapan waktunya sedang kita pelajari dulu,” kata dia.

KPU akan pelajari putusan Bawaslu

Advertising
Advertising

Hasyim mengatakan KPU sedang mempelajari putusan Bawaslu karena konsekuensi putusan tersebut KPU harus melakukan sejumlah perubahan dalam keputusan KPU yg mengatur tentang pedoman teknis san tata cara untuk verifikasi administrasi, termasuk jadwalnya. Setelah 1x24 jam kesempatan mengunggah ditutup, maka KPU langsung melakukan verifikasi ulang. KPU sendiri masih harus membahas beban kerja dan waktu yang dibutuhkan untuk verifikasi administrasi. Hal itu akan diterbitkan dalam keputusan KPU.

“Kami akan ubah dulu keputusan KPU tentang tata cara verifikasi administrasi, termasuk jadwalnya,” kata Hasyim.

Sebelumnya pada Jumat, 4 November 2022, Bawaslu mengabulkan gugatan yang diajukan lima parpol yang tidak lolos syarat administrasi oleh KPU. Mereka adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia. Sidang sengketa mereka digelar terpisah.

“Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja dalam pembacaan putusan yang dibacakan terpisah.

Putusan Bawaslu itu dihadiri anggota majelis sidang yang terdiri dari Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Puadi di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat, 4 November 2022.

Baca: KPU Akan Gelar Rapat Pleno Tetapkan Hasil Verifikasi Faktual pada 8 November

Berita terkait

Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

5 jam lalu

Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.

Baca Selengkapnya

Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

5 jam lalu

Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

6 jam lalu

PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

11 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

22 jam lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya