TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan rapat pleno digelar pada 8 November untuk membuat simpulan dari hasil verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik nonparlemen yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
“Insyaallah KPU Pusat sekitar 8 November 2022 ini akan melakukan rapat pleno untuk membuat simpulan hasil verifikasi faktual di kabupaten dan kota, lalu menentukan masing-masing partai politik statusnya bagaimana,” kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu, 5 November 2022.
Hasyim mengatakan verifikasi berjenjang hingga ke tingkat terkecil ini akan diverifikasi faktual dengan rekapitulasi berjenjang dari KPU kabupaten/kota, ke tingkat provinsi, lalu ke tingkat pusat.
Adapun jika ada partai politik yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual partai politik tahap pertama, KPU memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan.
“Di daerah mana ada jumlah anggota yang harus diperbaiki. Dari kesempatan itu, perbaikan yang dilakukan oleh DPP partai politik adalah dengan cara input (memasukkan) lagi data yang diperbaiki. Kemudian, nanti akan diverifikasi faktual untuk tahap dua,” kata Hasyim.
Hasil verifikasi ini akan menentukan partai mana saja yang akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Sebelumnya, sembilan partai politik parlemen telah lebih dulu lolos ke 2024 karena lolos verifikasi administrasi. Pada Jumat kemarin, 4 November 2022, merupakan hari terakhir KPU untuk melakukan verifikasi faktual terhadap partai-partai politik.
Baca: KPU Badung Bali Terjun Langsung untuk Verifikasi Faktual Parpol Baru