Ridwan Soplanit Sempat Minta Izin Hendra Kurniawan untuk Periksa Ferdy Sambo

Editor

Amirullah

Jumat, 4 November 2022 09:44 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 12 orang saksi dari keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit, sempat meminta izin ke Hendra Kurniawan untuk memeriksa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya pada Jumat, 8 Juli lalu.

Hal ini diungkapkan Ridwan saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 November 2022.

Ridwan menceritakan ia pergi ke gedung Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Sabtu, 9 Juli 2022, atau sehari setelah Brigadir Yosua tewas. Di sana ia bertemu Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Propam Polri. Ia pun meminta kepada Hendra agar bisa memeriksa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Berdasarkan informasi awal yang ia terima dari olah TKP, Ridwan dan tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendapati Yosua tewas dalam baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Tembak-menembak ini diduga karena korban melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Setelah sampai di Propam Mabes, saya bertemu dengan Pak Hendra Kurniawan. Kemudian saya sampaikan kendala timnya ingin memeriksa Bu PC dan Pak FS, karena kita harus segera melakukan Berita Acara Pemeriksaan,” kata Ridwan saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum.

Advertising
Advertising

“Apa jawaban Pak HK?” tanya jaksa.

“Pak HK bilang ‘nanti saya koordinasikan’,” jawab Ridwan.

Bukan Rekonstruksi

Sehabis dari kantor Div Propam Polri, Ridwan mengatakan langsung ke rumah karena sedang tidak enak badan. Namun, baru sebentar istirahat, Ridwan dihubungi anggotanya bahwa akan dilakukan peragaan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga atau TKP pembunuhan Yosua. Padahal saat itu penyidik Polres Metro Jaksel belum memeriksa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Ridwan pun mengikuti peragaan bersama anggotanya. Selain penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan mengatakan ada sejumlah personel Divisi Propam Polri dan Ferdy Sambo yang menghadiri peragaan. Menurut Ridwan, kegiatan tersebut bukanlah rekonstruksi karena pihaknya tidak membuat Berita Acara untuk prarekonstruksi.

“Di situ bukan rekonstruksi menurut saya ya. Waktu itu kami tidak buat Berita Acara untuk prarekonstruksi dan karena memang dasar dari kegiatan itu bukan dari BAP kami atau perintah penyidik Polres Jakart Selatan,” kata Ridwan.

Ridwan Soplanit mengatakan, dari informasi yang ia terima, peragaan tersebut diperintahkan oleh Agus Nur Patria, yang saat itu menjabat Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Namun, dalam keberatannya, Agus Nur Patria mengatakan ia tidak pernah memerintahkan peragaan tersebut. “Saya membantah perintah melakukan prarekonstruksi atau peragaan di TKP. Terkait yang pernah memerintahkan hal itu karena pada saat itu langsung dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan,” kata Agus Nur Patria.

Baca: Vera Simanjuntak Ungkap Pesan Terakhir Brigadir J: Ikhlaskan Saja Diriku

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

46 hari lalu

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

46 hari lalu

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

55 hari lalu

Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menyelidiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 September 2024

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

4 September 2024

Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. Alasan vonis ringan karena hakim sebut dia sopan selama persidangan.

Baca Selengkapnya

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

17 Agustus 2024

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.

Baca Selengkapnya

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

14 Agustus 2024

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

13 Agustus 2024

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Selengkapnya

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

13 Agustus 2024

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya