Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Sebut Gas Air Mata Sebagai Penyebab Jatuhnya Korban

Editor

Febriyan

Rabu, 2 November 2022 19:43 WIB

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Polda Jatim mencatat jumlah korban jiwa dalam kerusuhan tersebut sementara sebanyak 127 orang. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah selesai melakukan investigasi Tragedi Kanjuruhan. Hasilnya, mereka menilai penggunaan gas air mata merupakan faktor krusial yang mengakibatkan jatuhnya korban dalam peristiwa yang terjadi pasca laga BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 tersebut.

Hasil investigasi tersebut dipaparkan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, pada Selasa, 1 November 2022.

"Banyak korban yang kami temukan dengan wajah dan mata memerah dan lebam," ujar Beka di kantor Komnas HAM.

Cedera wajah dan mata memerah pada korban itu, menurut Beka, diakibatkan paparan langsung gas air mata.

Korban juga mengalami luka fisik

Selain cedera akibat gas air mata, Beka juga menjelaskan bahwa Komnas HAM juga menemukan berbagai luka fisik pada korban. Misalnya saja seperti patah tulang, memar, dislokasi, dan lain sebagainya.

Advertising
Advertising

"Bahkan ada satu korban meninggal yang kami temui ada retak di tulang tengkoraknya," kata dia.

Gas air mata yang digunakan kedaluwarsa

Terkait penggunaan gas air mata, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, juga menambahkan hasil uji laboratorium mengkonfirmasi gas air mata yang digunakan sudah kedaluwarsa. Ia menjelaskan gas air mata tersebut seharusnya terakhir digunakan pada tahun 2019.

"Dari penjelasan ahli kimia yang kami temui, semua produk yang kadaluarsa sudah berubah komponen kimia penyusunnya. Sehingga, tentu akan berbahaya jika terkena manusia sama seperti makanan," ujar Anam.

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan bahwa penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian itu menyalahi prosedur. Pasalnya, personil di lapangan tak berkoordinasi dengan Kapolres Malang yang menjadi penanggung jawab.

Penggunaan gas air mata dipermasalahkan sejak awal

Penggunaan gas air mata ini sejak awal dipermasalahkan berbagai lembaga. Pasalnya, induk organisasi sepak bola dunia, FIFA, melarang penggunaan senjata pengurai massa tersebut di dalam stadion.

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, dalam wawancara dengan Tempo sempat menyatakan pihaknya baru akan membicarakan dengan polisi soal prosedur pengamanan khusus pertandingan sepak bola.

Amnesty Internasional dalam studinya juga menyebabkan bahwa gas air mata bisa menyebabkan kematian jika terhirup ke dalam tubuh korban. Meskipun demikian, polisi membantah jika korban Tragedi Kanjuruhan meninggal akibat gas air mata.

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

7 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

Elkan Baggott Dipanggil untuk Bela Timnas Indonesia Hadapi Guinea, PSSI Tunggu Respons Bristol Rovers

1 hari lalu

Elkan Baggott Dipanggil untuk Bela Timnas Indonesia Hadapi Guinea, PSSI Tunggu Respons Bristol Rovers

PSSI memanggil Elkan William Tio Baggott atau Elkan Baggott untuk memperkuat Timnas Indonesia U-23 pada babak playoff menuju Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

1 hari lalu

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

Sejumlah pihak mengomentari hasil pertandingan Timnas Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

2 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

2 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

3 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

4 hari lalu

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

Ketua PSSI Erick Thohir mengatakan, Calvin Verdonk dan Jens Raven menjalani proses naturalisasi

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

4 hari lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya