LPSK Minta Tak Ada Lagi Intimidasi ke Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Rabu, 2 November 2022 18:57 WIB

Seorang suporter Arema FC (Aremania) menaburkan bunga di depan pintu tribun 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa, 4 Oktober 2022. Sebanyak 135 orang tewas dan ratusan lainnya terluka karena berdesakan menuju pintu keluar setelah polisi menembakkan gas air mata di dalam stadion untuk menghalau penonton yang masuk lapangan seusai pertandingan. ANTARA/Ari Bowo Sucipto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Edwin Partogi mengatakan, orang tua korban tragedi Kanjuruhan Devi Athok Yulfitri, menyetujui lagi rencana ekshumasi jenazah dua anaknya. Dua putri Devi yang tewas dalam insiden pascapertandingan Arema vs Persebaya itu adalah Debi Ramadhani, 16 tahun, dan Nayla Debi Anggraeni, 13 tahun.

Sebelumnya, upaya ekshumasi sudah pernah direncanakan, namun keluarga menandatangani pencabutan rencana gali kubur itu. Diduga pencabutan itu karena adanya intimidasi terhadap Devi. LPSK berharap intimidasi tak terjadi lagi. "Karena akan berdampak buruk bagi kepercayaan publik terhadap proses hukum yang adil," kata Edwin dalam siaran persnya, Rabu, 2 November 2022.

Adapun ekshumasi dan rencana autopsi dua jenazah korban tragedi Kanjuruhan itu akan dilaksanakan pada 5 November 2022.

Menurut Edwin, saat ini LPSK menangani perlindungan terhadap 18 orang saksi tragedi Kanjuruhan. "Program perlindungan agar saksi dan korban aman dalam memberikan keterangan pada setiap proses hukumnya,” kata dia.

Baca juga: Ekshumasi Korban Tragedi Kanjuruhan Dilakukan Akhir Pekan Ini

Advertising
Advertising

Dari 18 orang yang dilindungi, LPSK merekomendasikan 13 nama sebagai saksi kepada penyidik. Edwin beralasan, 13 orang ini memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara yang menewaskan ratusan orang tersebut.

LPSK berharap penyidik tidak hanya fokus terhadap Laporan Polisi (LP) dengan Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka. Namun, juga mendorong LP terkait Pasal 170 dan Pasal 212 terkait penyerangan terhadap orang (aparat) dan perusakan barang.

Sedangkan untuk aparat yang menembakkan gas air mata, katanya, sebaiknya dipertimbangkan sebagai sangkaan perbuatan penganiayaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 354 KUHP. Penggunaan gas air mata mengakibatkan gangguan kesehatan baik berupa sesak napas, iritasi kulit, mata berdarah. Selain itu, juga dapat berujung kematian bagi yang memiliki komorbit.

Perbuatan penembakan gas air mata, ujar Edwin, harus dikaji sebagai bentuk kesengajaan bukan kelalaian. Termasuk Pasal 170 terdapat perbuatan yang dilakukan aparat ketika peristiwa berlangsung. Yang juga tak dapat diabaikan, ujarnya, jatuh korban anak pada peristiwa tersebut.

Korban anak bisa diperluas penyidik dengan pengenaan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak. Termasuk perbuatan oknum aparat yang menghalang-halangi korban mendapatkan bantuan medis dapat dikenakan pidana sebagai mana diatur Pasal 421 KUHP.

“Sebaiknya kepolisian membuka diri untuk menerapkan pasal baru maupun bila adanya laporan baru yang disampaikan oleh saksi/korban atas peristiwa tersebut,” ujar Edwin. LPSK sepenuhnya akan mendukung upaya pengungkapan tragedi Kanjuruhan dengan memberikan perlindungan kepada para saksi/korbannya.

Baca juga: Intimidasi Jadi Sebab Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Batalkan Ekshumasi, Apakah Itu?

Berita terkait

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

5 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

7 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

22 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

23 hari lalu

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.

Baca Selengkapnya

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

23 hari lalu

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

27 hari lalu

Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

DPR resmi menetapkan & anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masa jabatan 2024-2029. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

27 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

30 hari lalu

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.

Baca Selengkapnya

Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

30 hari lalu

Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud telah menyiapkan saksi ahli dalam proses gugatan ke MK. Bagaimana saksi ahli diatur dalam KUHAP?

Baca Selengkapnya

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

32 hari lalu

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.

Baca Selengkapnya