Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Intimidasi Jadi Sebab Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Batalkan Ekshumasi, Apakah Itu?

image-gnews
Warga menyalakan lilin saat doa bersama untuk para korban tragedi Kanjuruhan, di bawah tugu MTQ Square, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa 4 Oktober 2022. Doa bersama untuk para korban dalam tragedi Kanjuruhan tersebut di ikuti sekitar 700 orang dari komunitas pecinta sepak bola Kendari, pengurus PSSI Sulawesi Tenggara dan personel Polresta Kendari. ANTARA FOTO/Jojon
Warga menyalakan lilin saat doa bersama untuk para korban tragedi Kanjuruhan, di bawah tugu MTQ Square, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa 4 Oktober 2022. Doa bersama untuk para korban dalam tragedi Kanjuruhan tersebut di ikuti sekitar 700 orang dari komunitas pecinta sepak bola Kendari, pengurus PSSI Sulawesi Tenggara dan personel Polresta Kendari. ANTARA FOTO/Jojon
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan, membatalkan ekshumasi yang dilanjutkan dengan autopsi lantaran mengalami intimidasi. Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menerima aduan dari Devi Athok Yulfitri terkait hal tersebut.

"Awalnya Devi bersedia kedua jenazah anaknya untuk diautopsi," kata Sekretaris Jenderal Federasi Kontras, Andy Irfan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Menanggapi hal tersebut, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyatakan bahwa tidak ada intimidasi dari pihak kepolisian terhadap keluarga korabn tragedi Kanjuruhan dalam keputusan pembatalan autopsi.

“Bukan intervensi, mungkin pada saat pembuatan konsep draf pembatalan, keluarga tidak paham, sehingga ada anggota yang menuntun. Karena pembatalan itu juga hak keluarga," kata perwakilan TGIPF Armed Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis 20 Oktober 2022.

Baca: Korban Tragedi Kanjuruhan Batalkan Ekshumasi Jenazah Karena Terintimidasi

Apa itu Ekshumasi?

Mwngutip buku Ilmu Kedokteran Forensik karangan Ahmad Yudianto, disebutkan bahwa ekshumasi atau ekshumasio merupakan penggalian mayat kembali setelah mayat telah terkubur. Pada umumnya, ekshumasi dilakukan dengan tujuan penegakkan keadilan, termasuk pencarian fakta-fakta baru.

Di Indonesia, aturan mengenai ekshumasi tercantum pada Pasal 135 KUHAP yang menyatakan bahwa dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) dan Pasal 134 ayat (1) undang-undang ini.

Sebelum melakukan ekshumasi, pihak yang berwenang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari keluarga korban. Penyidik juga harus memberitahu keluarga korban terkait rencana penggalian tersebut. Ketika ada salah satu anggota keluarga korban yang keberatan, maka perlu ada keterangan yang sejelas-jelasnya berkenaan dengan ekshumasi sehingga keberatan keluarga bisa hilang.

Secara umum, terdapat beberapa tujuan dari ekshumasi, antara lain:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Penyebab kematian jenazah diragukan.

- Jenazah meninggal secara tidak wajar setelah dikuburkan

- Hakim meminta pemeriksaan ulang terhadap jenzah.

- Keperluan identifikasi jenzah.

Melansir laman RSUP Soeradji terdapat beberapa langkah dalam melakukan ekshumasi, yaitu:

  1. Prosedur penggalian jenazah harus dilakukan di bawah pengawasan penyidik dan di hadapan tim medis.
  2. Kuburan harus diidentifikasi dengan benar dan dibongkar secara hati-hati. Peti jenazah dan atau jenazah harus diangkat dengan hati-hati dan diidentifikasi dengan benar.
  3. Tanah yang berada pada sekitar tubuh jenazah akan diambil sebagai sampel pemeriksaan jika terdapat kecurigaan keracunan.
  4. Tubuh jenazah diletakkan di atas meja pemeriksaan untuk kemudian dilakukan otopsi oleh Tim Kedokteran Forensik.
  5. Kondisi pakaian dan hal yang ada di sekitar jenazah harus dicatat dengan teliti.
  6. Otopsi jenazah dilakukan sama seperti otopsi rutin yang dilakukan pada jenazah lain.
  7. Pemeriksaan DNA dapat dilakukan dengan mengambil sampel rambut, gigi ataupun tulang.
  8. Jika terdapat indikasi kekerasan atau keracunan dapat diambil sampel dari jenazah sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.

EIBEN HEIZIER

Baca juga: Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah Satu, Total 134 Orang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saran Psikolog Jika Pelajar Alami Kekerasan di Sekolah

8 jam lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. Pexels/Mikhail Nilov
Saran Psikolog Jika Pelajar Alami Kekerasan di Sekolah

Pelajar diminta segera mencari bantuan apabila mengalami kekerasan di sekolah. Salah satunya dengan melapor ke TPPK.


Polisi Dalami Peran Aktor Intelektual dan Dugaan Imbalan Pembubaran Diskusi di Kemang

14 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Polisi Dalami Peran Aktor Intelektual dan Dugaan Imbalan Pembubaran Diskusi di Kemang

Salah satu tersangka pembubaran diskusi di Kemang, FEK, mengaku menerima perintah untuk membubarkan acara diskusi sehari sebelum acara berlangsung.


Proyek Geothermal, Koalisi Masyarakat Poco Leok Tuntut Polisi dan PLN Setop Kekerasan

1 hari lalu

Suasana aksi yang dilakukan Koalisi Masyarakat Peduli Poco Loak di Mabes Polri, Senin 7 Oktober 2024. Aksi ini merupakan protes terhadap kekerasan yang diterima oleh Masyarakat Poco Loak dalam menolak proyek geothermal pada 1 dan 2 Oktober lalu. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Proyek Geothermal, Koalisi Masyarakat Poco Leok Tuntut Polisi dan PLN Setop Kekerasan

Masyarakat Poco Leok mendapatkan kekerasan fisik saat melakukan aksi protes penolakan proyek perluasan Geothermal pada 2 Oktober 2024 lalu.


KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

2 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

KPAI meminta hasil autopsi pertama jasad Afif Maulana digunakan sebagai acuan.


Peran 2 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Kemang, Pukul Satpam hingga Rusak Barang

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Peran 2 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Kemang, Pukul Satpam hingga Rusak Barang

Dalam pembubaran diskusi di Kemang, YS bertindak dalam perusakan barang. Sedangkan pelaku lain terindikasi melakukan kekerasan fisik.


KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

3 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

KPAI mengkritik keras tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat, NN (40), yang menyiram seorang santri karena dianggap salah.


KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

3 hari lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, saat ditemui usai peluncuran Laporan Hari Bhayangkara pada Senin, 1 Juli 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

KontraS: sebanyak 64 peristiwa tersebut menyebabkan 75 orang luka-luka dan 18 orang tewas.


Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

3 hari lalu

Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan (PDR) saat diresmikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus di Silang Monas, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2024. Selain itu, Yonif PDR juga dapat membantu masyarakat dalam hal pertanian, peternakan, dan perikanan. TEMPO/Subekti
Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut ide pembentukan lima Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua berasal dari Menhan Prabowo Subianto.


Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

3 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

KontraS merilis Catatan HUT TNI 2024, mengungkap 64 peristiwa kekerasan oleh TNI terhadap warga sipil dalam setahun terakhir.


Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

4 hari lalu

hukuman fisik pada anak. Ilustrasi
Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

Hukuman fisik disebut bukan bagian dari pendidikan, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar.