TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan, membatalkan ekshumasi yang dilanjutkan dengan autopsi lantaran mengalami intimidasi. Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menerima aduan dari Devi Athok Yulfitri terkait hal tersebut.
"Awalnya Devi bersedia kedua jenazah anaknya untuk diautopsi," kata Sekretaris Jenderal Federasi Kontras, Andy Irfan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Menanggapi hal tersebut, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyatakan bahwa tidak ada intimidasi dari pihak kepolisian terhadap keluarga korabn tragedi Kanjuruhan dalam keputusan pembatalan autopsi.
“Bukan intervensi, mungkin pada saat pembuatan konsep draf pembatalan, keluarga tidak paham, sehingga ada anggota yang menuntun. Karena pembatalan itu juga hak keluarga," kata perwakilan TGIPF Armed Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis 20 Oktober 2022.
Baca: Korban Tragedi Kanjuruhan Batalkan Ekshumasi Jenazah Karena Terintimidasi
Apa itu Ekshumasi?
Mwngutip buku Ilmu Kedokteran Forensik karangan Ahmad Yudianto, disebutkan bahwa ekshumasi atau ekshumasio merupakan penggalian mayat kembali setelah mayat telah terkubur. Pada umumnya, ekshumasi dilakukan dengan tujuan penegakkan keadilan, termasuk pencarian fakta-fakta baru.
Di Indonesia, aturan mengenai ekshumasi tercantum pada Pasal 135 KUHAP yang menyatakan bahwa dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) dan Pasal 134 ayat (1) undang-undang ini.
Sebelum melakukan ekshumasi, pihak yang berwenang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari keluarga korban. Penyidik juga harus memberitahu keluarga korban terkait rencana penggalian tersebut. Ketika ada salah satu anggota keluarga korban yang keberatan, maka perlu ada keterangan yang sejelas-jelasnya berkenaan dengan ekshumasi sehingga keberatan keluarga bisa hilang.
Secara umum, terdapat beberapa tujuan dari ekshumasi, antara lain:
- Penyebab kematian jenazah diragukan.
- Jenazah meninggal secara tidak wajar setelah dikuburkan
- Hakim meminta pemeriksaan ulang terhadap jenzah.
- Keperluan identifikasi jenzah.
Melansir laman RSUP Soeradji terdapat beberapa langkah dalam melakukan ekshumasi, yaitu:
- Prosedur penggalian jenazah harus dilakukan di bawah pengawasan penyidik dan di hadapan tim medis.
- Kuburan harus diidentifikasi dengan benar dan dibongkar secara hati-hati. Peti jenazah dan atau jenazah harus diangkat dengan hati-hati dan diidentifikasi dengan benar.
- Tanah yang berada pada sekitar tubuh jenazah akan diambil sebagai sampel pemeriksaan jika terdapat kecurigaan keracunan.
- Tubuh jenazah diletakkan di atas meja pemeriksaan untuk kemudian dilakukan otopsi oleh Tim Kedokteran Forensik.
- Kondisi pakaian dan hal yang ada di sekitar jenazah harus dicatat dengan teliti.
- Otopsi jenazah dilakukan sama seperti otopsi rutin yang dilakukan pada jenazah lain.
- Pemeriksaan DNA dapat dilakukan dengan mengambil sampel rambut, gigi ataupun tulang.
- Jika terdapat indikasi kekerasan atau keracunan dapat diambil sampel dari jenazah sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.
EIBEN HEIZIER
Baca juga: Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah Satu, Total 134 Orang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.