Pembangunan Masjid Taqwa di Bireuen Aceh Dihalangi, LBH PP Muhammadiyah: Kami Prihatin

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Senin, 31 Oktober 2022 19:56 WIB

ILustrasi Berdoa di Masjid. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dikabarkan dihalang-halangi oleh sekelompok orang.

Menanggapi hal tersebut Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan prihatin. "Kami mengelus dada, prihatin, kenapa kejadian seperti ini terjadi di Aceh yang merupakan daerah dengan otonomi khusus untuk melaksanakan syariat Islam, bukankah pembangunan masjid adalah wujud nyata pelaksanaan syariat Islam itu sendiri," kata Ketua LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022.

Menurut dia, pendirian Masjid Taqwa telah sesuai dengan Qanun atau Peraturan Daerah Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.

Ketentuan tersebut telah menghapus syarat-syarat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pendirian Rumah Ibadah, khusus untuk pendirian masjid di Nangroe Aceh Darussalam. Berikutnya, Masjid Taqwa Muhammadiyah juga telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"(Pendirian Masjid Taqwa) juga sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait dengan jumlah pengguna masjid dan pendukung pendirian masjid," tambah Taufiq.

Advertising
Advertising

Oleh karena itu, LBH PP Muhammadiyah merasa prihatin atas terjadinya peristiwa kemunculan sekelompok orang yang tidak diketahui asal-usul organisasi, namun mengatasnamakan golongan mayoritas untuk menghalang-halangi, bahkan menghancurkan Masjid Taqwa Muhammadiyah yang sedang dalam pembangunan itu.

Padahal, warga Muhammadiyah di Kabupaten Bireuen, termasuk di Desa Sangso, bukan merupakan pendatang baru melainkan mereka telah tinggal di daerah tersebut sejak tahun 1930-an.

Taufiq mengatakan, pendirian masjid telah dijamin dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

Berikutnya, LBH PP Muhammadiyah selaku kuasa hukum warga Muhammadiyah Aceh menilai pendirian Masjid Taqwa merupakan bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana dijamin dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 22 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Lalu, Pasal 22 ayat (2) mengatur bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Oleh karena itu, Taufiq menyampaikan LBH PP Muhammadiyah menuntut sejumlah hal kepada negara di antaranya memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada warga Muhammadiyah di Desa Sangso terkait dengan pembangunan Masjid Taqwa.

"Kami menuntut negara menjaga keamanan pembangunan Masjid Taqwa sampai selesai serta menegur dan membina Penjabat Bupati Bireun agar mencabut status penangguhan pemberlakuan IMB Masjid Taqwa dan secara konsisten melaksanakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Taufiq.

Berikutnya, tambah dia, melakukan penegakan hukum kepada kelompok-kelompok yang main hakim sendiri serta memberikan pemahaman kepada kelompok-kelompok masyarakat agar sadar terhadap kemajemukan dan perlunya sikap saling menghormati terhadap golongan-golongan lain.

Baca juga: Mengenal Wilayatul Hisbah Lembaga Penegak Syariat Islam di Aceh Setara Satpol PP

Berita terkait

Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin

4 jam lalu

Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin

Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menuturkan Ridwan Kamil adalah sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta.

Baca Selengkapnya

UNHCR Pastikan akan Tetap Lindungi Pengungsi Rohingya di Indonesia

22 jam lalu

UNHCR Pastikan akan Tetap Lindungi Pengungsi Rohingya di Indonesia

UNHCR akan tetap memberikan akses dan fasilitas kepada para pengungsi Rohingya di Indonesia, dan memenuhi kebutuhan para pengungsi

Baca Selengkapnya

Respons Pengungsi Rohingya soal Kampanye Kebencian yang Menolak Mereka

23 jam lalu

Respons Pengungsi Rohingya soal Kampanye Kebencian yang Menolak Mereka

Pengungsi Rohingya berharap kampanye penolakan pada mereka di Aceh diselesaikan dengan baik oleh pemerintah Indonesia

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Perkiraan Hari Raya Idul Fitri 2025 Versi Pemerintah

23 jam lalu

Catat, Ini Perkiraan Hari Raya Idul Fitri 2025 Versi Pemerintah

Kapan hari raya Idul Fitri 2025? Berikut ini perkiraannya versi pemerintah dan Muhammadiyah.

Baca Selengkapnya

1 Mayam Berapa Gram Emas? Ini Perhitungan yang Digunakan Masyarakat Aceh

8 hari lalu

1 Mayam Berapa Gram Emas? Ini Perhitungan yang Digunakan Masyarakat Aceh

1 mayam ada berapa gram? Perhitungan berat ini digunakan oleh masyarakat Aceh untuk mengukur berat emas. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cerita Tersangka Kurir Narkoba Asal Aceh yang Ditangkap BNN, Tergiur Upah 10 Juta

8 hari lalu

Cerita Tersangka Kurir Narkoba Asal Aceh yang Ditangkap BNN, Tergiur Upah 10 Juta

BNN menemukan total 20 bungkus narkoba jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan di beberapa tempat dalam mobil yang disergap di Bogor.

Baca Selengkapnya

Uniknya Kopi Khop dari Aceh yang Disajikan dengan Gelas Terbalik

9 hari lalu

Uniknya Kopi Khop dari Aceh yang Disajikan dengan Gelas Terbalik

Penyajiannya yang berbeda inilah yang memikat perhatian baik dari kalangan penikmat kopi maupun bukan, untuk mencobanya secara langsung.

Baca Selengkapnya

Polres Tangerang Selatan Tangkap 15 Orang Diduga Miliki 642 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

11 hari lalu

Polres Tangerang Selatan Tangkap 15 Orang Diduga Miliki 642 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Satnarkoba Polres Kota Tangerang Selatan mengamankan 642 kilogram ganja kering siap edar.

Baca Selengkapnya

FPN Serukan NU-Muhammadiyah Bersatu Kepung Kedutaan AS: Hentikan Bantuan Militer ke Israel

12 hari lalu

FPN Serukan NU-Muhammadiyah Bersatu Kepung Kedutaan AS: Hentikan Bantuan Militer ke Israel

NU dan Muhammadiyah harus bersatu kepung kedutaan Amerika, untuk menekan pemerintah AS agar menghentikan dukungan militernya terhadap Israel.

Baca Selengkapnya

Harapan PP Muhammadiyah dan PBNU kepada Prabowo-Gibran

14 hari lalu

Harapan PP Muhammadiyah dan PBNU kepada Prabowo-Gibran

PP Muhammadiyah berharap pemerintahan Prabowo-Gibran dapat mewujudkan kemajuan Indonesia sejalan dengan Asta Cita.

Baca Selengkapnya