Apa Syarat Suatu Kejadian Dikategorikan Kejadian Luar Biasa (KLB)?

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 27 Oktober 2022 06:49 WIB

Ilustrasi ginjal. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Angka kasus gagal ginjal akut pada anak semakin bertambah. Merespons hal ini, Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah untuk menetapkan status kasus gagal ginjal akut progresif atipikal sebagai Kejadian Luar Biasa atau KLB. Penetapan KLB disebut dapat memberikan penanganan yang lebih serius dalam mengatasi kasus tersebut.

"Kita harus memandang bahwa kasus gagal ginjal ini sebagai suatu masalah yang extraordinary maka penanganannya harus luar biasa juga, maka kami sangat mendorong untuk pemerintah menetapkan status penanganan kasus yang ada sebagai Kejadian Luar Biasa," ujar anggota Ombudsman, Robert Na Endi, dalam konferensi pers, Selasa, 25 Oktober 2022 lalu.

Lantas, apa kriteria suatu kejadian diklasifikasikan sebagai KLB?

Pembahasan terkait KLB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.

Di situ disebutkan bahwa Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.

Advertising
Advertising

Merujuk Pasal 6, suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan KLB, apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:

  • Timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
  • Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama tiga kurun waktu (jam, hari, atau minggu) berturut-turut.
  • Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya.
  • Jumlah penderita baru dalam satu bulan meningkat dua kali atau lebih dibandingkan tahun sebelumnya.
  • Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan tahun sebelumnya.
  • Angka kasus kematian dalam satu periode naik 50 persen atau lebih dibandingkan periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
  • Angka proporsi penyakit penderita baru pada satu periode naik dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

HATTA MUARABAGJA

Baca juga: Epidemiolog Nilai Kasus Gagal Ginjal Akut Belum Termasuk KLB

Berita terkait

Jangan Menularkan Penyakit setelah Lebaran, Ini yang Perlu Dilakukan

13 hari lalu

Jangan Menularkan Penyakit setelah Lebaran, Ini yang Perlu Dilakukan

Setelah Lebaran, orang telah banyak berinteraksi dengan yang lain dan kemungkinan lupa menerapkan pola hidup sehat. Jangan sampai menularkan penyakit.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

14 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

15 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

18 hari lalu

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

18 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

Menteri Basuki Hadimuljono akan tinjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah libur Lebaran.

Baca Selengkapnya

Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

19 hari lalu

Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

20 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

23 hari lalu

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

23 hari lalu

Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

Menurut Didik, kehadiran KPK telah berkontribusi positif dalam mengawal terwujudnya Indonesia bersih dari korupsi.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik Sayangkan KPK Tak Tegas Bersikap soal Isu Peleburan

23 hari lalu

Eks Penyidik Sayangkan KPK Tak Tegas Bersikap soal Isu Peleburan

Yudi Purnomo Harahap menyayangkan KPK yang tidak tegas bersikap menanggapi isu peleburan KPK dan Ombudsman RI.

Baca Selengkapnya