TEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog, Tjandra Yoga Aditama, menyatakan kasus gagal ginjal akut pada anak yang belakangan menyeruak belum layak dianggap sebagai kejadian luar biasa (KLB). Hal itu karena kasus ini belum memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Yoga mengatakan Permenkes itu mengkategorikan situasi KLB menjadi dua. Pertama, kata dia, situasi KLB adalah penyakit menular yang berpotensi menjadi wabah. Kedua, KLB bisa dikategorikan sebagai keracunan pangan. Menilik peraturan Kemenkes tersebut, maka kasus gagal ginjal akut yang belakangan terjadi belum bisa dikategorikan sebagai situasi KLB.
“Kasus gagal ginjal tersebut bukanlah berasal dari penyakit menular dan bukan pula 200 kasus dari 20 provinsi terjadi karena makanan tertentu. Jadi belum bisa dikatakan sebagai KLB, kecuali jika nanti dibuat peraturan baru tentang KLB,” kata Tjandra Yoga melalui keterangan tertulisnya pada 21 Oktober 2022.
Saran untuk pemerintah
Terlepas dari status KLB atau tidak, Tjandra Yoga menilai banyaknya kasus ini bermunculan sebagai situasi luar biasa bagi dunia kesehatan. Karena itu, dia meminta pemerintah untuk menangani hal tersebut secara maksimal.
"Ingat, aspeknya dapat luas sekali, tentu tragis dengan kasus yang ada serta utamanya anak-anak yang meninggal, trauma sosial dan kesedihan keluarga yang ditinggalkan, juga ada kebijakan tidak memperdagangkan sirup obat yang jumlahnya tentu banyak sekali dengan berbagai dampaknya, upaya penyelidikan menemukan penyebab pasti yang belum juga tuntas, dan bahkan mungkin juga ada aspek ketahanan kesehatan bangsa," kata mantan Direktur World Health Organization Asia Tenggara tersebut.
Menkes mengkaji status KLB
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pihaknya masih mengkaji apakah kasus gagal ginjal akut yang mencuat belakangan ini perlu mendapatkan label Kejadian Luar Biasa. Pasalnya, menurut Budi, tingkat kematian kasus ini mendekati 50 persen
Budi menyatakan, bahwa kasus ini paling banyak menyerang kelompok umur anak-anak dan balita. Bahkan, menurut dia, balita yang teridentifikasi mengalami masalah tesebut mencapai 70 orang per bulan.
BPOM menarik peredaran 5 obat
Hingga saat ini belum dapat dipastikan apa penyebab masalah gagal ginjal akut ini. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemarin menyatakan tak bisa mendukung kesimpulan bahwa kasus ini disebabkan oleh konsumsi obat sirup.
Menurut BPOM, masih ada faktor-faktor lain yang masih harus dikaji untuk memastikan apa penyebab kasus gagal ginjal tersebut.
Meskipun tak bisa mendukung kesimpulan gagal ginjal akut karena obat sirup, BPOM menyatakan telah memerintahkan untuk menarik lima obat sirup dari pasaran. Pasalnya, obat sirup tersebut dianggap memiliki kandungan Etilen Glicol dan Dietilen Glicol yang melewati batas aman.