Sebut 2024 Ada Permainan yang Ramai, Hendropriyono Ajak Purnawirawan TNI Masuk Parpol

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 25 Oktober 2022 15:45 WIB

AM Hendropriyono saat menghadiri acara peresmian Pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah. Sumber: bisnis.com

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN Jenderal TNI (Purn) Abdullah Makhmud Hendropriyono alias A.M. Hendropriyono mengajak para purnawirawan TNI untuk segera bergabung menjadi anggota partai politik.

Tujuannya yaitu untuk memberi warna dan menjaga Pancasila dan UUD 1945 bisa terus tegak di dunia politik menjelang Pemilu 2024.

"Kita para sipil, bekas tentara, cepat masuk, ini 2024 sudah ada permainan yang waduh luar biasa rame, masuk di situ memberi warna," kata Hendro, Selasa, 25 Oktober 2022.

Ajakan ini disampaikan Hendro dalam diskusi Persatuan Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau PPAD. Sejumlah bekas tentara hadir di acara yang bertajuk "Berjuang dalam Partai Politik" ini.

Baca juga: Cerita Penetapan 12 September Sebagai Hari Purnawirawan

Advertising
Advertising

Ketua Umum PPAD Letnan Jenderal (Purn) Doni Monardo menyebut diskusi semacam ini sudah tiga kali digelar dengan topik politik dalam sebulan terakhir. Para bekas tentara mendengar langsung kisi-kisi politik dari perwakilan 9 partai politik yang ada di DPR.

Setiap sesi diskusi mendatangkan perwakilan 3 partai politik. "Sebagian besar purnawirawan, termasuk Polri dan tokoh masyarakat," kata bekas Ketua Satgas Covid-19 ini.

Hendro tak merinci permainan yang dia maksud di 2024. Ia hanya mengatakan dirinya sangat ingin mengimbau para purnawirawan, yang sekarang sudah jadi masyarakat sipil, untuk melanjutkan perjuangannya di partai politik. "Supaya kita konsekuen dalam hidup ini," ujarnya.

Perubahan Akibat Amandemen UUD 1945

Ia menceritakan perubahan yang terjadi antara tentara dan politik setelah adanya empat kali amandemen UUD 1945 pascareformasi 1998. Tentara, kata dia, juga menerima perubahan tersebut.

Selanjutnya, tentara purnawirawan tetap harus memberi warna...

<!--more-->

Meski demikian, Hendro menyebut tentara yang sudah purnawirawan tetaplah harus memberi warna di mana pun dirinya berada. Tak terkecuali di partai politik. "Kita dikasih pelajaran 33 tahun minimal berada di kehidupan sebagai tentara, masa enggak ada bekasnya?" kata dia.

Menurut Hendro, keterlibatan bekas tentara di partai politik ini dilatarbelakangi sejumlah kondisi. Pertama, Indonesia sepakat untuk menjadi negara demokrasi dengan pilar utama partai politik.

Memang ada negara yang memilih untuk tidak menjadi demokratis seperti Korea Utara, yang kemudian melahirkan strong government (pemerintahan kuat) dan weak people (rakyat lemah). Tapi ketika demokrasi yang dipilih suatu negara, kata dia, maka lahirlah weak government (pemerintahan lemah) dan strong people (rakyat kuat).

"Untuk strong people bagaimana? kalau partai politik babak belur begini, kan bahaya. Jadi itu sebabnya perlu kita para sipil bekas tentara cepat masuk (partai politik)," ujarnya, tanpa merinci lagi maksud babak belur tersebut.

Kedua, keterlibatan bekas tentara di partai politik berkaitan dengan ancaman yang dihadapi Indonesia, seperti imperialisme dan radikalisme. Hendro menyebut partai politik memang masih berada di jalur yang benar karena tidak ada yang memegang prinsip di luar pancasila.

"Ada juga Pancasila, Islamisme," ujarnya. Hendro tak mempermasalahkan itu karena menurut dia Pancasila merupakan ideologi yang terbuka. Ketika Pancasila terbuka pada kapitalisme, maka seharusnya juga bisa terbuka terhadap islamime.

Tapi menjelang 2024, Ia tak ingin prinsip islamisme kebablasan menjadi radikalisme. Ia juga meminta agar prinsip kapitalisme tidak lari menjadi imperialisme. Upaya menjaga prinsi atau bandul inilah, kata Hendro, yang bisa dilakukan bekas tentara di partai politik. "Jangan sampai kebablasan," ujarnya.

Bekas tentara harus bisa terus menjaga prinsip-prinsip nasionalisme dan Pancasila. Menjadi orang yang beragama, kata dia, sangat sesuai dengan prinsip Pancasila. "Tapi jangan karena agama yang kita yakini, terus kita enggak ada kemanusiaan, penggain aja yang bukan segama, itu kan enggak benar," ujar Hendro.

"Itulah perlunya purnawirawan berada di partai politik secepat mungkin, karena ini sudah mau maen gitu di 2024," kata dia.

Di sisi lain, isu soal radikalisme menjelang 2024 juga sempat diungkap oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko. Ia menyebutkan soal potensi meningkatnya radikalisme menjelang Pemilu Serentak 2024, mengutip survei yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT pada 2020.

Survei ini menyebutkan potensi radikalime mencapai 14 persen pada 2020. Menurut Mantan Panglima TNI ini, potensi tersebut adalah data dalam kondisi anomali saat pandemi.

"Tahun politik 2023-2024 ke depan, ada kecenderungan akan meningkat," kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 November 2022.

Moeldoko menyebut kenaikan potensi radikalisme tersebut terjadi akibat politik identitas menjelang pemilu. Sehingga, Ia menyebut pemerintah perlu waspada dengan potensi di tahun politik tersebut.

Meski demikian, Moeldoko enggan merinci identitas kelompok yang berpotensi menggerakan radikalisme. Ia menyerahkan urusan tersebut kepada BNPT.

Sebab, BNPT tentu memiliki standar untuk menentukan seseorang atau kelompok terpapar radikalisme atau tidak. "Stigma radikalime itu apakah buatan versi pemerintah, apa kenyatannya tidak seperti itu, saya serahkan untuk tanya BNPT," kata dia.

Baca juga: Prabowo Subianto Kumpulkan Purnawirawan TNI, Ini Daftar yang Hadir

Berita terkait

Fahri Bachmid Gantikan Sementara Yusril yang Mundur dari Ketum PBB

10 jam lalu

Fahri Bachmid Gantikan Sementara Yusril yang Mundur dari Ketum PBB

Pergantian Yusril Ihza Mahendra dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang dianggap telah dilakukan secara demokratis dan sah.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

2 hari lalu

Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

Partai Gerindra akan berkomunikasi dengan semua parpol untuk Pilkada Semarang 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

3 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

3 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

3 hari lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

4 hari lalu

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

4 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

4 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya