Sidang Lanjutan Bharada E Digelar Hari Ini, Berikut Fakta-faktanya

Selasa, 25 Oktober 2022 05:40 WIB

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada Eliezer saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Senin 18 Oktober 2022. Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus pebembakan pada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Duren Tiga rumah dinas Ferdy Sambo.TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel kembali menjadwalkan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Selasa 25 Oktober 2022, jadwal sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Agenda sidang Bharada E untuk esok hari itu adalah pemeriksaan 12 saksi yang berasal dari keluarga Brigadir J. Sedangkan persidangan perdana Bharada E pertama kali digelar pada 18 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan. Saat itu, ia diketahui tiba sekitar pukul 08.30 WIB.

Berikuti ini fakta-fakta persidangan Bharada E esok:


1. Seluruh saksi hadir di Jakarta

Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan seluruh saksi akan hadir langsung ke sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Selasa, 25 Oktober 2022. Diantara mereka diketahui kini sudah ada yang sampai seperti ayah Brigadir J Samuel Hutabarat.

Advertising
Advertising

“Semua 12 saksi, tanpa terkecuali, orang tua, kerabat, termasuk kekasih Yosua akan hadir langsung ke Jakarta,” kata Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi Tempo, Ahad, 23 Oktober 2022.

Kamaruddin mengatakan kehadiran langsung saksi ini untuk mengantisipasi gangguan internet apabila dilakukan via Zoom, seperti yang diizinkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan kehadiran langsung ini agar saksi bisa memberikan keterangannya secara jelas.

2. Sebanyak 12 Saksi Terdiri dari Pengacara, Keluarga, hingga Pacar Brigadir J

Sebanyak 12 orang saksi yang akan dihadirkan diantaranya yakni kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, orang tua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, dan juga kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Saksi lain yang diminta dihadirkan di persidangan itu bernama Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.

"Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi. kata Humas PN Jaksel Djuyamto. "Untuk jam sidang dimulai dari pukul 09.30 WIB."

3. Bharada E tak ajukan eksepsi pada persidangan perdana

Terdakwa Richard Eliezer tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022.

Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, mengatakan ada beberapa catatan terkait dakwaan, tetapi pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan JPU sudah cermat dan tepat. Ronny mengatakan catatan dalam dakwaan akan disampaikan ke pembuktian. “Kami putuskan untuk tidak eksepsi,” kata Ronny.

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E itu pun telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia mengatakan hanya seorang anggota yang tidak bisa menolak perintah jenderal.

Surat permintaan maaf ini ditulis oleh Richard dari rumah tahanan Bareskrim Polri, Ahad, 16 Oktober 2022. Namun, ia baru sempat menyampaikannya selama sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Oktober 2022.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih,” kata Bharada Richard Eliezer selepas sidang.

4. PN Jaksel Disebu Karangan Bunga Pendukung Bharada E

Fans Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang tergabung dalam RICHLIEFAMSID memberikan dukungan kepada Richard saat agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.

Empat perempuan pendukung Richard datang ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan memakai kaos hitam bertuliskan tagar SaveBharadaE. Keempatnya juga membawa banner bertuliskan “Untuk Bharada Richard Eliezer jangan pernah takut, Tuhan selalu ada membela orang benar. Teruslah berkata jujur dan jangan goyah karena sesungguhnya masa depan itu masih ada”. Fans berteriak ketika Richard tiba di Pengadilan Jaksel sekitar pukul 8.30 WIB.

Salah satu anggota RICHLIEFAMSID, Dhea, mengatakan fans Bharada Richard muncul ketika ada kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia mengatakan rencananya ada lima orang, tetapi hanya empat yang datang.

“Jadi pas waktu kita tahu ternyata dijadiin tersangka itu langsung banyak seluruh Indonesia yang respect sama dia,” kata Dhea.

Ia mengatakan fans Bharada Richard ini hadir untuk mendukung Richard karena satu kampung dari Manado. Ia berharap Richard bisa bebas dari hukuman. Fans Richard juga memberikan karangan bunga yang dipajang di depan pagar PN Jaksel. Selain itu, mereka juga menitipkan buket bunga yang diberikan dari fans Bharada Richard dari seluruh Indonesia.


Baca: Kamaruddin Sebut Keluarga Maafkan Richard Eliezer soal Penembakan Brigadir J

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

3 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

3 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

17 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

18 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

20 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

23 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya