Tindak Lanjut Arahan Presiden Jokowi, Kapolri Intruksikan Jajarannya Tak Lakukan Tilang Manual

Jumat, 21 Oktober 2022 16:50 WIB

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelum menyampaikan pengarahan di Istana Negara, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022. Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan kepada 559 pejabat Polri yang terdiri dari Pati Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dengan menginstruksikan seluruh polisi lalu lintas (Polantas) untuk tidak melakukan penilangan secara manual kepada para pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Hal itu disebut untuk menghindari adanya pungutan liar.

Instruksi tersebut disebar Kapolri ke seluruh jajaran Korps Lalu Lintas melalui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditanda tangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi pada poin nomor lima surat telegram tersebut.

Dalam instruksinya, Kapolri meminta seluruh Polantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau E-TLE, baik statis maupun mobile.

Pelayanan Prima dan 3S

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga meminta seluruh jajarannya untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam). Hal itu dilakukan saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Pada telegram yang sama, Kapolri juga meminta agar seluruh anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) di lapangan. terutama di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Pendidikan kepada masyarakat dan profesional dalam tugasnya

Perintah lainnya yang tercantum dalam Telegram tersebut adalah agar anggota Polri untuk melaksanakan kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas atau Dikmas Lantas. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," tulis telegram tersebut.

Selanjutnya, Polantas juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Para personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Anggota polisi diminta ikut kegiataan pembinaan rohani

Anggota Polri saat di lapangan juga diminta untuk melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap Minggu. Hal itu dilakukan guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

Pada surat telegram tersebut juga memuat pemberian hukuman kepada personel melakukan pelanggaran. Korlantas Polri diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) serta Analisa dan Evaluasi agar anggota memedomani Standar Operasional Prosedur serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

Pengawasan dan pengendalian

Poin terakhir telegram itu, Kapolri meminta agar jajarannya melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Pada Jumat pekan lalu, Presiden Jokowi memanggil seluruh perwira Polri ke Istana Negara. Dalam arahannya, Jokowi menekankan soal citra polisi yang semakin menurun di mata masyarakat setelah mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Irjen Ferdy Sambo cs. Jokowi pun menekankan agar Kapolri dan jajarannya untuk tidak bergaya hidup mewah. Pasalnya, gaya hidup polisi pun kerap mendapatkan sorotan.

Berita terkait

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

5 jam lalu

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.

Baca Selengkapnya

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

7 jam lalu

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.

Baca Selengkapnya

5 Proyek Besar Cina di Era Presiden Jokowi

2 hari lalu

5 Proyek Besar Cina di Era Presiden Jokowi

Hubungan ekonomi Cina-Indonesia disebut mencapai masa keemasan di era Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Cawe-cawe Presiden Jokowi Berlanjut di Pilkada 2024

3 hari lalu

Cawe-cawe Presiden Jokowi Berlanjut di Pilkada 2024

Presiden Jokowi bersiap cawe-cawe atau mengantarkan sejumlah orang dukungannya berlaga dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

5 hari lalu

Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

Jokowi dan rombongan direncanakan mendarat di Pangkalan TNI Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan pada Ahad sore.

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

6 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

6 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

8 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

8 hari lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

8 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya